Berita

Ilustrasi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro/Istimewa

Nusantara

Tersangka Kasus Kematian Dokter di Undip Janji Ikuti Proses Hukum

SENIN, 06 JANUARI 2025 | 02:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tiga tersangka dalam kasus meninggalnya dokter ARL mahasiswi program studi pendidikan dokter spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) sudah mendapatkan panggilan pemeriksaan Polda Jawa Tengah. Dua orang hadir memenuhi penyidikan tersebut. 

Sementara, satu tersangka yaitu TEN, Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Undip tak hadir beralasan sakit. 

Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah memeriksa para tersangka. Tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pemerasan terhadap korban. 


Kuasa Hukum para tersangka dan Jurubicara Undip Khaerul Anwar menjelaskan, pihaknya akan bersedia sesuai mengikuti proses berlaku. 

"Tentu kami menghargai proses hukum yang saat ini berjalan di kepolisian. Kami siap menjalani dari awal sampai akhir penyidikan," kata Khaerul, dikutip RMOLJateng, Minggu, 5 Januari 2025. 

Pihak tersangka dan kampus, lanjut Khaerul, tak mempersalahkan apa pun yang akan terjadi dan dihadapi selama proses berlangsung. Saat proses tersebut tiba pada hasil maka hasil tersebut akan diterima apa adanya dan secara lapang dada. 

Menurut Khaerul, di dalam pemeriksaan, kliennya sudah diperiksa penyidik untuk memberikan keterangan dan pengakuan. Tak ingin berharap apapun, Khaerul menyatakan, pihaknya hanya akan sesuai prosedur dan siap ikut seluruh tahapan sampai tuntas. 

"Kita berharap yang terbaik dan semoga prosesnya juga cepat selesai. Kalau yang sudah kita lalui, aman-aman saja dan tidak ada masalah terjadi semua penyidikan lancar, dan kami akan menunggu informasi dari penyidik untuk proses berikutnya," jelas Khaerul.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya