Berita

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus

Nusantara

Kapolri Diminta Tindak Oknum Penyidik Diduga Terlibat Kasus Saham PT ASM

MINGGU, 05 JANUARI 2025 | 20:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta pimpinan Polri tidak bertindak diskriminatif dalam menindak oknum polisi yang diduga terlibat persekongkolan atau konspirasi jahat dalam kasus pengalihan pemegang saham pengendali di PT Anugrah Sukses Mining (PT ASM) secara melanggar hukum yang diduga melibatkan oknum penyidik Dittipidter Bareskrim Polri.

Petrus menyatakan pihaknya sudah melaporkan peristiwa persekongkolan ini ke Kompolnas, Kadivpropam, Irwasum dan Karowassidik Bareskrim Polri, namun tidak ada penindakan. PT ASM merupakan anak usaha dari PT Harum Resources (PT HR) milik Irawan Tanto, suami dari Julia Santoso dan ayah dari 4 anak yang merupakan ahli warisnya. 

"Dalam kasus pengambilalihan status pemegang saham pengendali PT. ASM, sebagaimana dialami klien kami, Julia Santoso dan anak-anaknya yang merupakan ahli waris Irawan Tanto dalam PT ASM, nampak instrumen pengawasan (Kompolnas dan Irwasum dan Karowassidik serta Propam) mandul, karena semua laporan kami tidak ada tindak lanjut dan tidak ada produk yang dihasilkan dan diinformasikan kepada Pelapor (Ibu Julia Santoso)," ujar Petrus kepada wartawan, Minggu, 5 Januari 2024.


Menurut Petrus, pimpinan Polri cenderung hanya fokus pada kasus-kasus viral, sementara pada kasus lain di mana diduga terjadi pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik terhadap warga negara Indonesia yang sedang menghadapi proses hukum, baik di Bareskrim Polri maupun di tingkat Polda dan Polres, cenderung didiamkan atuh bahkan dibiarkan.

"Banyak yang apresiasi ketika Pimpinan Polri menindak tegas beberapa oknum Polisi termasuk Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Simanjuntak, yang dipecat karena terlibat kasus pemerasan terhadap WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP). Hanya kami melihat tidak konsisten, cendrung diskriminasi dan bahkan diduga melakukan pembiaran pada kasus pemerasan oleh oknum polisi di kasus-kasus lain," tutur Petrus.

Terkait kasus pengambilalihan saham di PT ASM, Petrus menduga kuat Julia Santoso dan anak-anaknya menjadi korban penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi di Bareskrim Polri. Pasalnya, kasus perdata murni antara PT HR dan PT ASM milik Irawan Tanto di satu pihak dengan Perusahaan asing (China) yaitu China Tianjin International Economic & Techinical Cooperation Group Corporation (CTIE) dan Tianjin  Jinshengda Industrial CO. LTD (TJI CO.LTD), tiba-tiba berubah menjadi kasus pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

"Jadi, awalnya murni kasus perdata, lalu setelah 8 tahun menjadi kasus pidana dengan penetapan tersangka Direktur PT HR dan PT ASM, Soter Sabar Gunawan Harefa. Lalu, kemudian menjadi kasus perdata lagi dengan menerbitkan SP3 terhadap Soter Harefa lewat payung hukum Restorative Justice di mana SP3 tidak melibatkan Julia Santoso dan anaknya sebagai ahli waris pemilik PT HR dan PT ASM," ungkap Petrus.

Petrus lalu menceritakan awalnya PT HR dan ASM melakukan kerja sama bisnis dengan PT CTIE dan TJI CO.LTD pada 15 November 2013 terkait usaha tambang dan penjualan biji nikel. Hanya saja, dalam perjalanannya, terjadi wanprestasi di mana PT CTIE dan TJI CO.LTD mengingkari perjanjian sehingga timbul perselisihan yang seharusnya diselesaikan lewat Badan Arbitrase di Singapura dengan menggunakan hukum Indonesia. Hal tersebut sesuai kesepakatan antara keempat perusahaan tersebut.

"Anehnya, PT CTIE dan TJI CO.LTD justru melaporkan melaporkan Soter Sabar Gunawan Harefa, Direktur PT. HR dan PT. ASM ke Bareskrim Polri, dengan Laporan Polisi No : LP/B/0664/XI/2021/ BARESKRIM POLRI, tgl. 1/11/2021, atas tuduhan melakukan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan Pencucian Uang. Artinya, setelah 8 tahun terjadi wanprestasi dan tidak ada kabar implementasi perjanjian di antara keempat perusahaan, justru Soter Sabar Gunawan Harefa dilaporkan ke Bareskrim Polri," ungkap Petrus.

Menurut Petrus, seharusnya Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan atas Laporan Polisi tanggal 1/11/2021 terhadap Soter Sabar Gunawan Harefa. Pasalnya, kasus tersebut merupakan murni kasus perdata dan yang berwenang menangani kasus tersebut adalah Lembaga Arbitrase di Singapura.

Namun, kata Petrus, oknum Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri justru melakukan tindakan kepolisian yang lain, yang patut diduga merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dan kriminalisasi. Pertama, kata dia, oknum penyidik Tipidter memblokir sejumlah rekening bank milik PT ASM pada 25 Oktober 2022.

Kedua, oknum penyidik Tipidter Bareskrim Polri menetapkan Soter Sabar Gunawan Harefa, Direktur PT HR dan PT ASM sebagai tersangka pada 31 Agustus 2023. Bahkan pada tanggal 4 Oktober 2023, dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap Soter.

"Kami menduga aksi oknum penyidik tersebut sekedar untuk memeras pengakuan bersalah dan melahirkan perjanjian perdamaian melalui payung hukum Restorative Justice antara Soter Sabar Gunawan Harefa dengan Pihak TJI CO. LTD tanpa melibatkan Pihak CTIE dan tanpa persetujuan pemegang saham pengendali yaitu ahli waris alm. Irawan Tanto (Ny. Julia Santoso dan anak-anaknya)," jelas Petrus.

"Jadi, itu dilakukan tentu dengan peran aktif mediator dari Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri, dalam posisi Soter Sabar Gunawa Harefa masih berstatus tersangka bahkan ditahan," kata Petrus menambahkan.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.309 Triliun pada Kuartal IV-2025, Naik Rp69 Triliun

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:12

Perdamaian Masih Impian

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:06

Ini Penjelasan DPR Soal Kembalinya Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:54

Bahlil Dorong Kemandirian Energi Lewat Revitalisasi Sumur Tua

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:50

DPR Tegaskan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK yang Diklaim Jokowi

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:43

Prabowo Yakinkan Pebisnis AS, RI Kompetitif dan Terbuka untuk Investasi

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:40

Meski Sahroni Kembali, Satu Kursi Pimpinan Komisi III DPR Masih Kosong

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:32

Kolaborasi Indonesia-Arab Saudi: Misi Besar Menyukseskan Haji 2026

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:27

Prabowo Saksikan Penandatanganan 11 MoU Rp649 Trilun di Forum Bisnis US-ABC

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:18

Paripurna DPR Setujui Kesimpulan Komisi III soal Pemilihan Hakim Konstitusi Adies Kadir

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:16

Selengkapnya