Berita

Pengamat politik dari Motion Cipta (MC) Matrix, Wildan Hakim/Ist

Politik

Penghapusan PT 20 Persen Bukti Inkonsistensi Sistem Pemilu Indonesia

MINGGU, 05 JANUARI 2025 | 16:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen dianggap belum tentu menjadikan sistem demokrasi Indonesia membaik. Penghapusan PT akan memperbanyak partai politik (parpol) mengusung calon presiden dan berpeluang memperumit kontestasi pilpres pada 2029 nanti.

"Pada tahap awal, putusan MK ini akan memicu euforia bagi parpol dengan perolehan suara kecil. Parpol-parpol ini akan merasa diuntungkan untuk bisa mengusung capres dan cawapres sendiri pada Pilpres 2029 nanti," kata pengamat politik dari Motion Cipta (MC) Matrix, Wildan Hakim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 5 Januari 2025.

Wildan menilai, dampaknya akan ada banyak pasangan capres dan cawapres yang mengikuti kontestasi pada 2029 nanti. Konstituen atau pemilik suara akan disodori capres dan cawapres dalam jumlah lebih banyak. Situasinya bisa jadi mirip dengan pilpres langsung pertama pada 2004 silam.


"Pada pilpres 2004 lalu, Indonesia belum menerapkan Presidential Threshold sebesar 20 persen. Saat itu ada empat pasang calon yang mengikuti kontestasi pilpres. Dengan adanya empat pasang calon, produksi dan distribusi surat suara menjadi lebih rumit dibandingkan dengan hanya ada dua pasang calon yang bersaing di kancah pilpres," terang Wildan.

Dengan penghapusan PT 20 persen itu kata dosen ilmu komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia ini, parpol dengan perolehan suara besar tidak lagi memiliki hegemoni dalam menentukan capres dan cawapres sendiri. Parpol bersuara kecil juga punya peluang untuk mengusung calonnya sendiri.

"Di sini, parpol bersuara kecil yang pada 2024 tidak memiliki wakil di DPR RI bisa mengajukan capres dan cawapres sendiri. Nah, ada peluang bagi beberapa parpol untuk mencalonkan figur tertentu karena faktor dinasti atau keturunan. Figur dari keturunan tertentu inilah yang memiliki semacam golden ticket untuk maju dalam pilpres dengan dukungan parpol yang dikendalikan oleh ayah, ibu, atau bahkan adik kandungnya," jelas Wildan.

Selain itu kata Wildan, penghapusan PT sebesar 20 persen juga memperlihatkan inkonsistensi sistem pemilu di Indonesia. PT 20 persen awalnya dirancang agar pilpres makin ringkas dan tidak menelan biaya besar. Dibuat mirip seperti pilpres di Amerika Serikat yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon.

Rupanya, dalam dua Pilpres pada 2014 dan 2019, publik Indonesia terbelah karena kontestasi politik yang memanas antara dua pasang calon.

"Keterbelahan ini sangat dipengaruhi oleh adu narasi yang berlebihan di ruang gema atau echo chamber di media sosial. Ada kontribusi dari parpol, politisi, tim sukses, dan pendengung yang menyebabkan keterbelahan dukungan itu berlangsung selama sepuluh tahun. Semoga saja dengan jumlah capres dan cawapres yang lebih banyak pada 2029 nanti, keterbelahan bisa dihilangkan," tutur Wildan.

Tak hanya itu kata Wildan, KPU dan Bawaslu harus bekerja ekstra pada 5 tahun ke depan. Ongkos pesta demokrasi juga berpeluang naik di tengah bayang-bayang pertumbuhan ekonomi yang lesu.

"Partai bersuara kecil bergembira karena kartu politiknya bisa hidup lagi untuk bisa mengusung capres dan cawapres sendiri. Sementara, parpol bersuara besar harus mulai introspeksi diri untuk menyiapkan kandidat yang tepat pada 2029 nanti," pungkas Wildan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya