Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung)/Ist

Hukum

Haidar Alwi:

Ada Potensi Overclaim Kerugian Negara dalam Kasus Timah

MINGGU, 05 JANUARI 2025 | 13:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Terbuka kemungkinan Kejaksaan Agung (Kejagung) overclaim kerugian negara dalam kasus timah terpidana Harvey Moeis dan kawan-kawan.

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menjelaskan, dari total Rp300 triliun kerugian negara dalam kasus timah, sebagian besar di antaranya didominasi oleh kerugian ekologis atau lingkungan yang mencapai Rp271 triliun. Artinya, kerugian ekonomisnya hanya sekitar Rp29 triliun.

"Ada kemungkinan overclaim. Maksudnya, Kejaksaan Agung mengklaim kerugian negara yang terlalu tinggi terutama kerugian ekologis yang jumlahnya fantastis," kata Haidar dalam keterangannya, Minggu 5 Desember 2024.


Dengan mengklaim dan mengumumkan kerugian negara yang terlalu tinggi, tidak hanya menjadi beban berat bagi Kejagung untuk membuktikannya di pengadilan. Akan tetapi Kejagung juga harus bertanggungjawab atas ekspektasi tinggi publik terhadap hukuman maksimal bagi koruptor.

"Ketika jaksa gagal membuktikan yang Rp300 triliun itu di pengadilan, maka di saat yang bersamaan mereka juga gagal memenuhi ekspektasi publik," kata Haidar.

Menurut Haidar, di situlah terjadi gejolak di masyarakat sampai banyak yang rela di penjara 6,5 tahun seperti Harvey Moeis asalkan dapat Rp300 triliun sebagai ungkapan kekecewaan.

Apalagi, lanjut Haidar, beredar suatu pemahaman di masyarakat bahwa kerugian negara Rp300 triliun tersebut berbentuk uang tunai yang semuanya dinikmati oleh koruptor. 

Padahal dalam dakwaan jaksa, Harvey Moeis dan Helena Lim misalnya, mereka berdua hanya menikmati aliran dana sekira Rp420 miliar yang dalam vonis hakim diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp210 miliar.

"Jadi kalau dinilai secara objektif, overclaim kerugian negara juga merugikan nama baik Harvey Moies dan kawan-kawan. Masyarakat yang menilai tidak salah karena semuanya berawal dari kemungkinan overclaim oleh Kejaksaan Agung," ungkap Haidar.

Penegasan ini, kata Haidar, bukan bermaksud membela koruptor. Ia mengaku sepakat koruptor harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan tingkat kesalahannya.

"Hukuman bagi koruptor harus setimpal tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keadilan. Jangan sampai masyarakat dan pemimpin kita dibuat salah paham mengenai kerugian negara khususnya dalam kasus timah ini," pungkas Haidar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya