Kejaksaan Agung (Kejagung)/Ist
Kejaksaan Agung (Kejagung)/Ist
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menjelaskan, dari total Rp300 triliun kerugian negara dalam kasus timah, sebagian besar di antaranya didominasi oleh kerugian ekologis atau lingkungan yang mencapai Rp271 triliun. Artinya, kerugian ekonomisnya hanya sekitar Rp29 triliun.
"Ada kemungkinan overclaim. Maksudnya, Kejaksaan Agung mengklaim kerugian negara yang terlalu tinggi terutama kerugian ekologis yang jumlahnya fantastis," kata Haidar dalam keterangannya, Minggu 5 Desember 2024.
Populer
Selasa, 15 September 2026 | 13:16
Minggu, 20 September 2026 | 14:18
Kamis, 10 September 2026 | 05:04
Minggu, 20 September 2026 | 18:58
Sabtu, 12 September 2026 | 06:08
Minggu, 13 September 2026 | 17:39
Selasa, 15 September 2026 | 09:40
UPDATE
Senin, 21 September 2026 | 06:25
Senin, 21 September 2026 | 06:05
Senin, 21 September 2026 | 05:44
Senin, 21 September 2026 | 05:13
Senin, 21 September 2026 | 05:00
Senin, 21 September 2026 | 04:39
Senin, 21 September 2026 | 04:23
Senin, 21 September 2026 | 04:02
Senin, 21 September 2026 | 03:25
Senin, 21 September 2026 | 03:06