Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung)/Ist

Hukum

Haidar Alwi:

Ada Potensi Overclaim Kerugian Negara dalam Kasus Timah

MINGGU, 05 JANUARI 2025 | 13:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Terbuka kemungkinan Kejaksaan Agung (Kejagung) overclaim kerugian negara dalam kasus timah terpidana Harvey Moeis dan kawan-kawan.

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menjelaskan, dari total Rp300 triliun kerugian negara dalam kasus timah, sebagian besar di antaranya didominasi oleh kerugian ekologis atau lingkungan yang mencapai Rp271 triliun. Artinya, kerugian ekonomisnya hanya sekitar Rp29 triliun.

"Ada kemungkinan overclaim. Maksudnya, Kejaksaan Agung mengklaim kerugian negara yang terlalu tinggi terutama kerugian ekologis yang jumlahnya fantastis," kata Haidar dalam keterangannya, Minggu 5 Desember 2024.


Dengan mengklaim dan mengumumkan kerugian negara yang terlalu tinggi, tidak hanya menjadi beban berat bagi Kejagung untuk membuktikannya di pengadilan. Akan tetapi Kejagung juga harus bertanggungjawab atas ekspektasi tinggi publik terhadap hukuman maksimal bagi koruptor.

"Ketika jaksa gagal membuktikan yang Rp300 triliun itu di pengadilan, maka di saat yang bersamaan mereka juga gagal memenuhi ekspektasi publik," kata Haidar.

Menurut Haidar, di situlah terjadi gejolak di masyarakat sampai banyak yang rela di penjara 6,5 tahun seperti Harvey Moeis asalkan dapat Rp300 triliun sebagai ungkapan kekecewaan.

Apalagi, lanjut Haidar, beredar suatu pemahaman di masyarakat bahwa kerugian negara Rp300 triliun tersebut berbentuk uang tunai yang semuanya dinikmati oleh koruptor. 

Padahal dalam dakwaan jaksa, Harvey Moeis dan Helena Lim misalnya, mereka berdua hanya menikmati aliran dana sekira Rp420 miliar yang dalam vonis hakim diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp210 miliar.

"Jadi kalau dinilai secara objektif, overclaim kerugian negara juga merugikan nama baik Harvey Moies dan kawan-kawan. Masyarakat yang menilai tidak salah karena semuanya berawal dari kemungkinan overclaim oleh Kejaksaan Agung," ungkap Haidar.

Penegasan ini, kata Haidar, bukan bermaksud membela koruptor. Ia mengaku sepakat koruptor harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan tingkat kesalahannya.

"Hukuman bagi koruptor harus setimpal tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keadilan. Jangan sampai masyarakat dan pemimpin kita dibuat salah paham mengenai kerugian negara khususnya dalam kasus timah ini," pungkas Haidar.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya