Berita

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS), Mardani Ali Sera/Ist

Hukum

Alasan Sopan Tak Boleh Lagi Ringankan Vonis Koruptor

Sengsarakan Jutaan Rakyat
MINGGU, 05 JANUARI 2025 | 10:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sejumlah keputusan pengadilan yang memberikan keringanan hukuman bagi pelaku korupsi dinilai memberikan alasan kurang tepat, seperti sopan dalam persidangan. 


Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS), Mardani Ali Sera mengatakan, alasan seperti sikap sopan selama persidangan sering kali digunakan sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman, meskipun dampak perilaku koruptif para terdakwa sangat besar bagi masyarakat.

"Beberapa kejadian di pengadilan membuat kita sedih. Alasan sopan selama persidangan bisa jadi faktor meringankan," tulis Mardani lewat akun X miliknya, Minggu 5 Januari 2025.

"Beberapa kejadian di pengadilan membuat kita sedih. Alasan sopan selama persidangan bisa jadi faktor meringankan," tulis Mardani lewat akun X miliknya, Minggu 5 Januari 2025.

Mardani menegaskan bahwa tindakan korupsi tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah, tetapi juga menyebabkan penderitaan luas bagi masyarakat. 

Anggota Komisi II DPR RI itu mengingatkan bahwa pengadilan seharusnya menjadi garda terakhir dalam menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. 

Mardani juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses pengadilan, terutama dalam kasus-kasus korupsi. Pengawasan publik sangat penting untuk memastikan pengadilan bekerja secara adil dan tidak terpengaruh oleh tekanan atau kepentingan tertentu.

"Dampak dari perilaku koruptif menyengsarakan ribuan bahkan jutaan masyarakat. Ayo kita awasi pengadilan kita," pungkasnya.

Teranyar, publik menyesalkan keputusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis ringan Harvey Moeis dalam perkara korupsi timah. Harvey cuma dihukum 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

Padahal jaksa penuntut umum sebelumnya meminta suami aktris Sandra Dewi itu dikurung 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Warganet pun ramai-ramai mengomentari vonis ringan Harvey Moeis yang telah menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Mereka umumnya mengaku kecewa atas putusan hakim tersebut.



Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya