Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong (tangkapan layar/RMOL)

Politik

Tanggapi Putusan MK

DPR Minta Publik Bersabar Tunggu Revisi UU Pemilu

MINGGU, 05 JANUARI 2025 | 00:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi II DPR mengimbau kepada publik agar dapat menunggu pembahasan revisi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) merespons penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menjelaskan, putusan MK 62/PUU-XXII/2024 atas uji materiil Pasal 222 UU Pemilu, sebaiknya tidak cepat disimpulkan masyarakat.

Baginya, penghapusan aturan presidential threshold oleh MK melalui putusan tersebut masih harus didalami. Pasalnya, terdapat beberapa dampak yang kemungkinan akan muncul apabila tidak ada batasan pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik (parpol).


"Pilpres masih 2029. Artinya kita punya banyak waktu untuk mengevaluasi dan menata sistem pemilu kita ke depan," ujar Bahtra kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Sabtu, 4 Januari 2025. 

Politikus Gerindra itu memandang, pembatasan pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh parpol masih harus dibatasi. 

Menurutnya, parpol akan merasa tidak adil terutama bagi yang sudah pernah jadi peserta atau sudah ikut pemilu sebelumnya. 

Maka dari itu, Bahtra berharap agar publik bisa bersabar menunggu evaluasi secara keseluruhan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 mulai dari pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), maupun pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk penataaan sistem pemilu ke depan.

"Jadi bersabar. Kami dari Fraksi Gerindra berkomitmen menata sistem pemilu kita lebih baik," demikian Bahtra menutup.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya