Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Bakal Gunakan Akuntan Forensik Hitung Kerugian Negara Kasus PT Jembatan Nusantara

SABTU, 04 JANUARI 2025 | 17:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menggunakan akuntan forensik internal dalam menghitung kerugian negara terkait kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). 

Hal itu mengingat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga kini belum melaksanakan tugas tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa KPK memiliki opsi untuk menggunakan akuntan forensik sendiri jika perhitungan kerugian negara oleh BPKP dinilai sulit atau tertunda. 


“Memang ada opsi-opsi yang bisa diambil bila hal tersebut dirasa sulit. Sebagaimana yang tadi disampaikan, KPK juga memiliki akuntan forensik sendiri untuk bisa melakukan penghitungan dan opsi itu bisa dipertimbangkan untuk dilakukan," ujar Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 4 Januari 2025.

Tessa juga menambahkan bahwa keputusan terkait langkah ini nantinya akan bergantung pada hasil evaluasi penyidik. 

Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini, BPKP belum mengeluarkan surat tugas untuk melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut. Akibatnya, proses penahanan terhadap tersangka kasus ini belum dapat dilakukan.

“Saat ini informasi yang kami dapatkan dari penyidik, memang belum ada surat tugas perhitungan kerugian negara dari BPKP,” tegasnya," kata Tessa. 

“Walaupun mungkin sudah dilakukan audiensi, ya. Secara teknis saya tidak mengetahui alasannya kenapa,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, audiensi yang dimaksud pernah disampaikan oleh mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. 

Pada saat itu, pimpinan KPK melakukan pertemuan dengan pihak BPKP untuk mendesak agar perhitungan kerugian negara segera dilakukan, guna mempercepat proses penahanan tersangka dalam kasus ini.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya