Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Bakal Gunakan Akuntan Forensik Hitung Kerugian Negara Kasus PT Jembatan Nusantara

SABTU, 04 JANUARI 2025 | 17:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menggunakan akuntan forensik internal dalam menghitung kerugian negara terkait kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). 

Hal itu mengingat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga kini belum melaksanakan tugas tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa KPK memiliki opsi untuk menggunakan akuntan forensik sendiri jika perhitungan kerugian negara oleh BPKP dinilai sulit atau tertunda. 


“Memang ada opsi-opsi yang bisa diambil bila hal tersebut dirasa sulit. Sebagaimana yang tadi disampaikan, KPK juga memiliki akuntan forensik sendiri untuk bisa melakukan penghitungan dan opsi itu bisa dipertimbangkan untuk dilakukan," ujar Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 4 Januari 2025.

Tessa juga menambahkan bahwa keputusan terkait langkah ini nantinya akan bergantung pada hasil evaluasi penyidik. 

Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini, BPKP belum mengeluarkan surat tugas untuk melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut. Akibatnya, proses penahanan terhadap tersangka kasus ini belum dapat dilakukan.

“Saat ini informasi yang kami dapatkan dari penyidik, memang belum ada surat tugas perhitungan kerugian negara dari BPKP,” tegasnya," kata Tessa. 

“Walaupun mungkin sudah dilakukan audiensi, ya. Secara teknis saya tidak mengetahui alasannya kenapa,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, audiensi yang dimaksud pernah disampaikan oleh mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. 

Pada saat itu, pimpinan KPK melakukan pertemuan dengan pihak BPKP untuk mendesak agar perhitungan kerugian negara segera dilakukan, guna mempercepat proses penahanan tersangka dalam kasus ini.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya