Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Bakal Gunakan Akuntan Forensik Hitung Kerugian Negara Kasus PT Jembatan Nusantara

SABTU, 04 JANUARI 2025 | 17:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menggunakan akuntan forensik internal dalam menghitung kerugian negara terkait kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). 

Hal itu mengingat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga kini belum melaksanakan tugas tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa KPK memiliki opsi untuk menggunakan akuntan forensik sendiri jika perhitungan kerugian negara oleh BPKP dinilai sulit atau tertunda. 


“Memang ada opsi-opsi yang bisa diambil bila hal tersebut dirasa sulit. Sebagaimana yang tadi disampaikan, KPK juga memiliki akuntan forensik sendiri untuk bisa melakukan penghitungan dan opsi itu bisa dipertimbangkan untuk dilakukan," ujar Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 4 Januari 2025.

Tessa juga menambahkan bahwa keputusan terkait langkah ini nantinya akan bergantung pada hasil evaluasi penyidik. 

Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini, BPKP belum mengeluarkan surat tugas untuk melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut. Akibatnya, proses penahanan terhadap tersangka kasus ini belum dapat dilakukan.

“Saat ini informasi yang kami dapatkan dari penyidik, memang belum ada surat tugas perhitungan kerugian negara dari BPKP,” tegasnya," kata Tessa. 

“Walaupun mungkin sudah dilakukan audiensi, ya. Secara teknis saya tidak mengetahui alasannya kenapa,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, audiensi yang dimaksud pernah disampaikan oleh mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. 

Pada saat itu, pimpinan KPK melakukan pertemuan dengan pihak BPKP untuk mendesak agar perhitungan kerugian negara segera dilakukan, guna mempercepat proses penahanan tersangka dalam kasus ini.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya