Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Bakal Gunakan Akuntan Forensik Hitung Kerugian Negara Kasus PT Jembatan Nusantara

SABTU, 04 JANUARI 2025 | 17:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menggunakan akuntan forensik internal dalam menghitung kerugian negara terkait kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). 

Hal itu mengingat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga kini belum melaksanakan tugas tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa KPK memiliki opsi untuk menggunakan akuntan forensik sendiri jika perhitungan kerugian negara oleh BPKP dinilai sulit atau tertunda. 


“Memang ada opsi-opsi yang bisa diambil bila hal tersebut dirasa sulit. Sebagaimana yang tadi disampaikan, KPK juga memiliki akuntan forensik sendiri untuk bisa melakukan penghitungan dan opsi itu bisa dipertimbangkan untuk dilakukan," ujar Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 4 Januari 2025.

Tessa juga menambahkan bahwa keputusan terkait langkah ini nantinya akan bergantung pada hasil evaluasi penyidik. 

Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini, BPKP belum mengeluarkan surat tugas untuk melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut. Akibatnya, proses penahanan terhadap tersangka kasus ini belum dapat dilakukan.

“Saat ini informasi yang kami dapatkan dari penyidik, memang belum ada surat tugas perhitungan kerugian negara dari BPKP,” tegasnya," kata Tessa. 

“Walaupun mungkin sudah dilakukan audiensi, ya. Secara teknis saya tidak mengetahui alasannya kenapa,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, audiensi yang dimaksud pernah disampaikan oleh mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. 

Pada saat itu, pimpinan KPK melakukan pertemuan dengan pihak BPKP untuk mendesak agar perhitungan kerugian negara segera dilakukan, guna mempercepat proses penahanan tersangka dalam kasus ini.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya