Berita

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad/Ist

Hukum

Polda Metro Gagal Tunjukkan Bukti, Saatnya Terbitkan SP3 Firli Bahuri

SABTU, 04 JANUARI 2025 | 12:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) harus segera dikeluarkan Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad menilai, pengembalian Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) oleh Kejati DKI dalam kasus pemerasan yang menarget Firli menunjukkan kegagalan penyidik Polda Metro melengkapi alat bukti.

“Kalau memang tidak ditemukan alat bukti atau tidak cukup alat bukti, konsekuensinya perkara ini dihentikan,” kata Prof Suparji, Sabtu, 4 Januari 2025.

Prof Suparji mengurai, ada tiga hal yang menjadi alasan SP3 diterbitkan, yakni tidak cukup alat bukti, bukan peristiwa pidana, penyidikan dihentikan demi hukum karena kedaluwarsa atau tersangkanya meninggal dunia.

Selain itu, pengembalian SPDP oleh Kejaksaan kepada penyidik menunjukkan adanya pelambanan dalam memenuhi petunjuk dari jaksa.

“Kalau tidak ada alat bukti, jaksa akan kesulitan. Sebab, jaksa nanti yang bertanggung jawab dalam persidangan. Kalau tidak bisa membuktikan maka menjadi pertarungan reputasi mereka. Bahkan, ini bertentangan dengan rasa keadilan,” papar Prof Suparji.

Terkait tindak pidana suap atau gratifikasi yang disangkakan kepada Firli Bahuri, kata Prof Suparji, harus ada pembuktian yang memenuhi unsur materiil sebagaimana disarankan jaksa.

"Misalnya saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami secara langsung atas terjadinya dugaan penyuapan, gratifikasi atau pemerasan. Itu harus ada bukti, kapan dan dimana dilakukan," jelasnya.

Namun fakta yang terjadi, Polda Metro Jaya tidak menemukan alat bukti yang kuat sehingga jaksa mengembalikan berkas perkara Firli kepada penyidik.

“Kalau memang ada alat buktinya, perkara ini sebetulnya simpel. Misalnya, jelas waktunya, jelas tempatnya, jelas orang-orang yang bisa diperiksa. Ternyata belum dapat kan? Bisa jadi karena memang tidak ada alat buktinya,” pungkas Prof Suparji.

Populer

Pengusaha Beberkan Kebangkrutan Perusahaan Milik Bos Blue Bird

Kamis, 09 Januari 2025 | 20:51

Bersurat ke Panglima TNI, Kolonel Laut Ade Permana Ajukan Peninjauan Kembali

Sabtu, 11 Januari 2025 | 22:59

Pengacara Gus Yasin Nyaris Pingsan Dikeroyok Belasan Debt Collector

Selasa, 14 Januari 2025 | 05:19

Mobil Dinas Menteri Plat RI 36 Viral di Medsos

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:19

Beredar Dugaan Ada Perseteruan Intel di Balik Penemuan Jasad Pensiunan BIN

Selasa, 14 Januari 2025 | 18:30

Patwal Mobil RI 36 Diduga Milik Raffi Ahmad

Jumat, 10 Januari 2025 | 23:28

IKN Mangkraknya Lebih Spektakuler Dibanding Hambalang

Kamis, 16 Januari 2025 | 03:42

UPDATE

Ini Perkara yang Diusut KPK Lewat Hakim MK Ridwan Mansyur

Kamis, 16 Januari 2025 | 23:23

200 Korban Gempa Cianjur Kini Miliki Hunian Tetap

Kamis, 16 Januari 2025 | 23:03

Polisi dan Basarnas Cari Mobil Brigjen (Purn) Hendrawan yang Hilang di Laut

Kamis, 16 Januari 2025 | 23:00

HPP Naik, Bulog Sumut Targetkan Penyerapan 500 Ton Beras Petani

Kamis, 16 Januari 2025 | 22:20

Bahas Hal Strategis Pemberantasan Korupsi, Pimpinan KPK Temui Menkopolkam Budi Gunawan

Kamis, 16 Januari 2025 | 22:13

Bulog Siap Serap Gabah dan Beras Lokal dengan Harga Baru di Aceh

Kamis, 16 Januari 2025 | 21:59

Partai Komunis Tiongkok Dompleng Pameran Gigi Budha

Kamis, 16 Januari 2025 | 21:54

Viral Penelantaran Siswa SD di Nias, Bakhrul: Potret Buruk Rendahnya Keteladanan Guru

Kamis, 16 Januari 2025 | 21:53

Transformasi Koperasi Dukung Swasembada Pangan Nasional

Kamis, 16 Januari 2025 | 20:59

Polisi Bakar Barak Narkoba di Binjai

Kamis, 16 Januari 2025 | 20:52

Selengkapnya