Berita

Pengamat politik, Sutan Aji Nugraha/Istimewa

Politik

Presidential Threshold Dihapus, Dominasi Politik Dinasti dan Oligarki Berakhir

SABTU, 04 JANUARI 2025 | 02:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus aturan presidential threshold melalui putusan atas gugatan nomor 62/PUU-XXI/2024, Kamis, 2 Januari 2025.

Keputusan tersebut menjadi angin segar bagi demokrasi Indonesia, sekaligus hadiah awal tahun 2025 pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pengamat politik, Sutan Aji Nugraha, menyebut penghapusan ambang batas pencalonan presiden adalah langkah signifikan untuk mengakhiri dominasi politik dinasti dan pengaruh oligarki.


"Selama ini, aturan presidential threshold dinilai mencederai prinsip demokrasi one man, one vote, one value, dengan menciptakan ketimpangan nilai suara," ucap Sutan Aji, dikutip RMOLJabar, Jumat, 3 Januari 2025.

Ia juga menjelaskan, dalam praktiknya, aturan tersebut menggunakan perolehan suara dari dua periode pemilu sebelumnya, sehingga menimbulkan distorsi representasi.

"Dengan putusan ini, peluang bagi putra-putri terbaik bangsa untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional semakin terbuka lebar, tanpa harus terikat pada dominasi partai politik tertentu," tambahnya.

Menurut Sutan Aji, terbukanya ruang demokrasi tersebut dapat mendorong perubahan ideologis di tubuh partai politik, baik yang berada di parlemen maupun nonparlemen.

"Ke depan, partai politik diharapkan semakin fokus mengimplementasikan manifesto mereka, termasuk melalui pendidikan politik berbasis kurikulum yang jelas," ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut memungkinkan rakyat untuk memilih berdasarkan ideologi dan visi calon pemimpin, bukan sekadar citra "good looking" atau penampilan fisik.

"Langkah ini diyakini sebagai pondasi baru bagi demokrasi Indonesia yang lebih inklusif dan representatif, membawa harapan besar bagi masa depan politik nasional," pungkas Sutan Aji.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya