Berita

Pengamat politik, Sutan Aji Nugraha/Istimewa

Politik

Presidential Threshold Dihapus, Dominasi Politik Dinasti dan Oligarki Berakhir

SABTU, 04 JANUARI 2025 | 02:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus aturan presidential threshold melalui putusan atas gugatan nomor 62/PUU-XXI/2024, Kamis, 2 Januari 2025.

Keputusan tersebut menjadi angin segar bagi demokrasi Indonesia, sekaligus hadiah awal tahun 2025 pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pengamat politik, Sutan Aji Nugraha, menyebut penghapusan ambang batas pencalonan presiden adalah langkah signifikan untuk mengakhiri dominasi politik dinasti dan pengaruh oligarki.


"Selama ini, aturan presidential threshold dinilai mencederai prinsip demokrasi one man, one vote, one value, dengan menciptakan ketimpangan nilai suara," ucap Sutan Aji, dikutip RMOLJabar, Jumat, 3 Januari 2025.

Ia juga menjelaskan, dalam praktiknya, aturan tersebut menggunakan perolehan suara dari dua periode pemilu sebelumnya, sehingga menimbulkan distorsi representasi.

"Dengan putusan ini, peluang bagi putra-putri terbaik bangsa untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional semakin terbuka lebar, tanpa harus terikat pada dominasi partai politik tertentu," tambahnya.

Menurut Sutan Aji, terbukanya ruang demokrasi tersebut dapat mendorong perubahan ideologis di tubuh partai politik, baik yang berada di parlemen maupun nonparlemen.

"Ke depan, partai politik diharapkan semakin fokus mengimplementasikan manifesto mereka, termasuk melalui pendidikan politik berbasis kurikulum yang jelas," ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut memungkinkan rakyat untuk memilih berdasarkan ideologi dan visi calon pemimpin, bukan sekadar citra "good looking" atau penampilan fisik.

"Langkah ini diyakini sebagai pondasi baru bagi demokrasi Indonesia yang lebih inklusif dan representatif, membawa harapan besar bagi masa depan politik nasional," pungkas Sutan Aji.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya