Berita

Pengamat politik, Sutan Aji Nugraha/Istimewa

Politik

Presidential Threshold Dihapus, Dominasi Politik Dinasti dan Oligarki Berakhir

SABTU, 04 JANUARI 2025 | 02:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus aturan presidential threshold melalui putusan atas gugatan nomor 62/PUU-XXI/2024, Kamis, 2 Januari 2025.

Keputusan tersebut menjadi angin segar bagi demokrasi Indonesia, sekaligus hadiah awal tahun 2025 pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pengamat politik, Sutan Aji Nugraha, menyebut penghapusan ambang batas pencalonan presiden adalah langkah signifikan untuk mengakhiri dominasi politik dinasti dan pengaruh oligarki.


"Selama ini, aturan presidential threshold dinilai mencederai prinsip demokrasi one man, one vote, one value, dengan menciptakan ketimpangan nilai suara," ucap Sutan Aji, dikutip RMOLJabar, Jumat, 3 Januari 2025.

Ia juga menjelaskan, dalam praktiknya, aturan tersebut menggunakan perolehan suara dari dua periode pemilu sebelumnya, sehingga menimbulkan distorsi representasi.

"Dengan putusan ini, peluang bagi putra-putri terbaik bangsa untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional semakin terbuka lebar, tanpa harus terikat pada dominasi partai politik tertentu," tambahnya.

Menurut Sutan Aji, terbukanya ruang demokrasi tersebut dapat mendorong perubahan ideologis di tubuh partai politik, baik yang berada di parlemen maupun nonparlemen.

"Ke depan, partai politik diharapkan semakin fokus mengimplementasikan manifesto mereka, termasuk melalui pendidikan politik berbasis kurikulum yang jelas," ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut memungkinkan rakyat untuk memilih berdasarkan ideologi dan visi calon pemimpin, bukan sekadar citra "good looking" atau penampilan fisik.

"Langkah ini diyakini sebagai pondasi baru bagi demokrasi Indonesia yang lebih inklusif dan representatif, membawa harapan besar bagi masa depan politik nasional," pungkas Sutan Aji.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya