Berita

Harvey Moeis/Istimewa

Suara Mahasiswa

Sungguh Mengusik Rasa Keadilan Masyarakat

OLEH: ROSLINORMANSYAH
SABTU, 04 JANUARI 2025 | 00:57 WIB

RASA keadilan masyarakat memang sulit diukur. Tapi rasa keadilan itu bisa dirasakan masyarakat ketika menyaksikan sendiri berbagai ketimpangan vonis hakim.

Misalnya, vonis terhadap seorang maling ayam yang begitu berat, bahkan maling tersebut sempat dikeroyok massa. Tapi, vonis terhadap koruptor yang jelas-jelas merugikan negara ternyata sangat ringan. Apapun alasan di balik jatuhnya vonis ringan itu, jelas vonis tersebut telah mengusik rasa keadilan masyarakat.

Memang, dalam perkara pidana sistem hukum kita tidak boleh ada analogi. Tidak boleh membandingkan satu perkara pidana dengan perkara pidana lain, namun ujung dari perkara itu adalah vonis yang justru saat ini menjadi dasar penilaian masyarakat terhadap sebuah perkara. Jika proses persidangan perkara merupakan upaya penegakan hukum sebagaimana jamak diketahui publik, maka semestinya ujung penegakan hukum itu bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat.


Bukan semata memenuhi rasa keadilan subjektif hakim yang memutuskan perkara. 

Sebab, sebagaimana Amartya Sen (2009), sang peraih Nobel bidang ekonomi, pernah menyatakan, bahwa rasa keadilan itu bukan cuma ada di dalam ruang sidang. Tapi rasa keadilan juga ada dalam sanubari masyarakat yang berada di luar ruang sidang.

Namun demikian, argumen Sen itu sering dibantah mereka yang mengklaim diri sebagai para 'Aktor Penegak Hukum', yakni hakim, jaksa, bahkan advokat sekalipun. Bahwa tidak mungkin vonis persidangan itu harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat, sebab masyarakat itu bersifat umum, sedangkan mereka yang menyidangkan sebuah perkara sudah dianggap punya kompetensi khusus di bidang hukum. Dan jalan mencari keadilan semata-mata hanya melalui penegakan hukum, yaitu proses persidangan.

Akan tetapi, pembelaan diri para aktor itu ternyata runtuh dengan sendirinya ketika menghadapi fakta yang merusak citra penegakan hukum. Seperti jual-beli perkara, mafia peradilan, mafia kasus, interkoneksi oknum aktor penegak hukum. Kenyataan ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum menjadi rendah. Ujungnya, masyarakat kerap mempertanyakan vonis majelis hakim terhadap sebuah perkara pidana.                

Di tengah krisis kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan itulah tiba-tiba muncul kasus Korupsi Timah ini. Bermula dari dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. 

Bukan cuma dugaan itu saja, para terdakwa juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara sebesar Rp300,003 triliun terbukti.

Kontroversinya kemudian, vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dan terdakwa lainnya lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Wajar jika lantas menimbulkan kritik tajam dari masyarakat, yang merasa putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.

Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Harvey dengan 12 tahun penjara. 

Ketua majelis hakim, menganggap tuntutan tersebut terlalu berat. Hakim berpendapat bahwa Harvey tidak berperan besar dalam kerja sama sewa smelter antara PT Timah dan lima perusahaan swasta lainnya. Pendapat ini jelas melukai nalar masyarakat.

Jika terpidana tidak berperan besar dalam kerja sama itu, lalu peran apa yang dimainkan terpidana? Sementara, di berbagai media telah disebut ada peran terpidana dalam kerja sama terkait. 

Tampaknya, tanpa transparansi utuh di balik argumen vonis perkara ini, maka masyarakat tetap akan merasa rasa keadilannya terlukai. Lagipula, transparansi utuh terhadap perkara ini sesungguhnya dibutuhkan untuk melakukan pembenahan tata kelola timah di masa mendatang. Wallahu' alam bisawab!

Penulis adalah Mahasiswa Program Ilmu Hukum, Universitas Merdeka, Pasuruan

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya