Berita

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto/RMOL

Politik

MK Hapus Presidential Threshold, Yandri Susanto: PAN Setia Bersama Prabowo

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 19:30 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold.

Hal itu disampaikan Yandri selepas mengikuti rapat terbatas bersama Presiden RI, Prabowo Subianto di Istana Bogor, Jumat sore, 3 Januari 2024.

Yandri menjelaskan bahwa putusan MK yaudah final dan mengikat. Sehingga ia menghormati keputusan yang akan berlaku pada 2029 tersebut.


"PAN menghormati sangat menghormati keputusan MK karena final dan mengikat jadi saya kira semua partai politik atau anak bangsa insya Allah taat dengan putusan MK," tegasnya kepada wartawan.

Ketika ditanya apakah putusan ambang batas akan dimanfaatkan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk memajukan kadernya, Yandri tidak memberi jawaban pasti.

"Ya masih lama pemilu kan masih lama," ujar Yandri yang juga Wakil Ketua Umum PAN.

Dia hanya menjelaskan bahwa partainya akan setia mendukung pencalonan Presiden RI, Prabowo Subianto untuk periode kedua.

"Kita masih setia sama Pak Prabowo sampai sekarang yang paling setia sama pak Prabowo kan PAN tiga kali dukung," tegasnya.

"Pak Prabowo masih yang terbaik lah," tambah Yandri.

Presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai syarat partai politik mengusung capres-cawapres dibatalkan MK pada Kamis, 2 Januari 2024.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK RI, Suhartoyo dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

Ada sejumlah alasan prinsipal dalam demokrasi yang mendasari MK mengabulkan gugatan pemohon, terutama dianggap bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.

Selain itu, presidential threshold juga dinilai melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable, dan secara nyata bertentang dengan UUD 1945.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya