Berita

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto/RMOL

Politik

MK Hapus Presidential Threshold, Yandri Susanto: PAN Setia Bersama Prabowo

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 19:30 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold.

Hal itu disampaikan Yandri selepas mengikuti rapat terbatas bersama Presiden RI, Prabowo Subianto di Istana Bogor, Jumat sore, 3 Januari 2024.

Yandri menjelaskan bahwa putusan MK yaudah final dan mengikat. Sehingga ia menghormati keputusan yang akan berlaku pada 2029 tersebut.


"PAN menghormati sangat menghormati keputusan MK karena final dan mengikat jadi saya kira semua partai politik atau anak bangsa insya Allah taat dengan putusan MK," tegasnya kepada wartawan.

Ketika ditanya apakah putusan ambang batas akan dimanfaatkan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk memajukan kadernya, Yandri tidak memberi jawaban pasti.

"Ya masih lama pemilu kan masih lama," ujar Yandri yang juga Wakil Ketua Umum PAN.

Dia hanya menjelaskan bahwa partainya akan setia mendukung pencalonan Presiden RI, Prabowo Subianto untuk periode kedua.

"Kita masih setia sama Pak Prabowo sampai sekarang yang paling setia sama pak Prabowo kan PAN tiga kali dukung," tegasnya.

"Pak Prabowo masih yang terbaik lah," tambah Yandri.

Presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai syarat partai politik mengusung capres-cawapres dibatalkan MK pada Kamis, 2 Januari 2024.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK RI, Suhartoyo dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

Ada sejumlah alasan prinsipal dalam demokrasi yang mendasari MK mengabulkan gugatan pemohon, terutama dianggap bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.

Selain itu, presidential threshold juga dinilai melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable, dan secara nyata bertentang dengan UUD 1945.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya