Berita

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto/RMOL

Politik

MK Hapus Presidential Threshold, Yandri Susanto: PAN Setia Bersama Prabowo

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 19:30 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold.

Hal itu disampaikan Yandri selepas mengikuti rapat terbatas bersama Presiden RI, Prabowo Subianto di Istana Bogor, Jumat sore, 3 Januari 2024.

Yandri menjelaskan bahwa putusan MK yaudah final dan mengikat. Sehingga ia menghormati keputusan yang akan berlaku pada 2029 tersebut.


"PAN menghormati sangat menghormati keputusan MK karena final dan mengikat jadi saya kira semua partai politik atau anak bangsa insya Allah taat dengan putusan MK," tegasnya kepada wartawan.

Ketika ditanya apakah putusan ambang batas akan dimanfaatkan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk memajukan kadernya, Yandri tidak memberi jawaban pasti.

"Ya masih lama pemilu kan masih lama," ujar Yandri yang juga Wakil Ketua Umum PAN.

Dia hanya menjelaskan bahwa partainya akan setia mendukung pencalonan Presiden RI, Prabowo Subianto untuk periode kedua.

"Kita masih setia sama Pak Prabowo sampai sekarang yang paling setia sama pak Prabowo kan PAN tiga kali dukung," tegasnya.

"Pak Prabowo masih yang terbaik lah," tambah Yandri.

Presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai syarat partai politik mengusung capres-cawapres dibatalkan MK pada Kamis, 2 Januari 2024.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK RI, Suhartoyo dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

Ada sejumlah alasan prinsipal dalam demokrasi yang mendasari MK mengabulkan gugatan pemohon, terutama dianggap bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.

Selain itu, presidential threshold juga dinilai melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable, dan secara nyata bertentang dengan UUD 1945.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya