Berita

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto/RMOL

Politik

MK Hapus Presidential Threshold, Yandri Susanto: PAN Setia Bersama Prabowo

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 19:30 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold.

Hal itu disampaikan Yandri selepas mengikuti rapat terbatas bersama Presiden RI, Prabowo Subianto di Istana Bogor, Jumat sore, 3 Januari 2024.

Yandri menjelaskan bahwa putusan MK yaudah final dan mengikat. Sehingga ia menghormati keputusan yang akan berlaku pada 2029 tersebut.

"PAN menghormati sangat menghormati keputusan MK karena final dan mengikat jadi saya kira semua partai politik atau anak bangsa insya Allah taat dengan putusan MK," tegasnya kepada wartawan.

Ketika ditanya apakah putusan ambang batas akan dimanfaatkan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk memajukan kadernya, Yandri tidak memberi jawaban pasti.

"Ya masih lama pemilu kan masih lama," ujar Yandri yang juga Wakil Ketua Umum PAN.

Dia hanya menjelaskan bahwa partainya akan setia mendukung pencalonan Presiden RI, Prabowo Subianto untuk periode kedua.

"Kita masih setia sama Pak Prabowo sampai sekarang yang paling setia sama pak Prabowo kan PAN tiga kali dukung," tegasnya.

"Pak Prabowo masih yang terbaik lah," tambah Yandri.

Presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai syarat partai politik mengusung capres-cawapres dibatalkan MK pada Kamis, 2 Januari 2024.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK RI, Suhartoyo dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

Ada sejumlah alasan prinsipal dalam demokrasi yang mendasari MK mengabulkan gugatan pemohon, terutama dianggap bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.

Selain itu, presidential threshold juga dinilai melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable, dan secara nyata bertentang dengan UUD 1945.

Populer

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

TNI dan Satgas PKH Garda Terdepan Tegakkan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:30

Rumah Ridwan Kamil Digeledah Pertama di Kasus bank bjb, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:24

Kelakar Prabowo Soal Jaksa Agung yang Absen di Bukber Rektor

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:15

KPK Sita Deposito Hingga Bangunan di Kasus Korupsi bank bjb

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:51

Legislator PDIP Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak di MA

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:35

Terus Bertumbuh, Ketua Komisi VI Apresiasi Kinerja Antam

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:09

Hormati KPK, bank bjb Pastikan Kegiatan Bisnis Tetap Jalan

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:08

Pejabat bank bjb dan Agensi Sepakat Markup Iklan, Begini Modusnya

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:07

Sri Mulyani: Penurunan Penerimaan Pajak Tak Perlu Didramatisasi

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:58

Perdana Prabowo Undang Rektor Seluruh Indonesia ke Istana

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:54

Selengkapnya