Berita

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto/RMOL

Politik

MK Hapus Presidential Threshold, Yandri Susanto: PAN Setia Bersama Prabowo

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 19:30 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold.

Hal itu disampaikan Yandri selepas mengikuti rapat terbatas bersama Presiden RI, Prabowo Subianto di Istana Bogor, Jumat sore, 3 Januari 2024.

Yandri menjelaskan bahwa putusan MK yaudah final dan mengikat. Sehingga ia menghormati keputusan yang akan berlaku pada 2029 tersebut.

"PAN menghormati sangat menghormati keputusan MK karena final dan mengikat jadi saya kira semua partai politik atau anak bangsa insya Allah taat dengan putusan MK," tegasnya kepada wartawan.

Ketika ditanya apakah putusan ambang batas akan dimanfaatkan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk memajukan kadernya, Yandri tidak memberi jawaban pasti.

"Ya masih lama pemilu kan masih lama," ujar Yandri yang juga Wakil Ketua Umum PAN.

Dia hanya menjelaskan bahwa partainya akan setia mendukung pencalonan Presiden RI, Prabowo Subianto untuk periode kedua.

"Kita masih setia sama Pak Prabowo sampai sekarang yang paling setia sama pak Prabowo kan PAN tiga kali dukung," tegasnya.

"Pak Prabowo masih yang terbaik lah," tambah Yandri.

Presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai syarat partai politik mengusung capres-cawapres dibatalkan MK pada Kamis, 2 Januari 2024.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK RI, Suhartoyo dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

Ada sejumlah alasan prinsipal dalam demokrasi yang mendasari MK mengabulkan gugatan pemohon, terutama dianggap bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.

Selain itu, presidential threshold juga dinilai melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable, dan secara nyata bertentang dengan UUD 1945.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Uni Eropa Ancam Balas AS Kalau Terapkan Tarif Baru untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:31

Guyuran Hujan Tak Halangi Prabowo Sambut Erdogan di Halim

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:26

Pagar Laut Bekasi Akhirnya Dibongkar

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:22

BREN-CUAN Prajogo Rontok Lagi, IHSG Ambruk di 6.531

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:21

Ini Alasan Komisi II DPR Gelar Rapat Tertutup dengan DKPP

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:13

Dilibas AI, Tingkat Pengangguran di Sektor Teknologi AS Melonjak Drastis

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:55

Prabowo Jangan Boros soal Kebijakan Efisiensi Anggaran Sebab Kawannya Setan

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:45

Legislator PDIP Heran Baleg Minta Pemerintah Buru-buru Kirim DIM RUU Minerba

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:41

Prabowocare Ubah Kebiasaan Lama dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30

Tim U-20 Indonesia Matangkan Game Plan Jelang Hadapi Iran

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:25

Selengkapnya