Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

PPN 12 Persen Barang Mewah Berlaku Februari, Ini yang Dilakukan Dirjen Pajak ke Pengusaha

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 12:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pelaku usaha perlu melakukan penyesuaian sistem penghitungan perpajakannya agar dapat berjalan sesuai dengan regulasi, menyusul kenaikan pajak pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang hanya diperuntukkan bagi barang mewah.

Pemerintah akan memberikan waktu transisi selama 3 bulan untuk penyesuaian tersebut.

"Secara prinsip, kami memberikan waktu transisi," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Jumat 3 Januari 2025. 


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, tarif PPN 12 persen terhadap barang mewah baru berlaku penuh pada 1 Februari 2025.

Sementara selama 1-31 Januari 2025, tarif PPN barang mewah masih menggunakan skema dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain, yakni 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian yang kemudian dikalikan dengan tarif 12 persen.

Menurut Suryo, waktu transisi itu disiapkan untuk memberikan waktu bagi wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) menyesuaikan faktur pajak.

Faktur pajak adalah bukti atau dokumen atas transaksi yang dikenakan PPN yang dibuat oleh wajib pajak PKP.

Mengingat PMK terbit di penghujung tahun, maka DJP menyiapkan waktu transisi.

"Karena faktur pajak yang dibuat oleh wajib pajak sebagian besar sudah dokumen dalam bentuk digital secara sistem. Otomatis, pada waktu mengubah sistem pun, kami akan memberikan rentang waktu yang cukup bagi wajib pajak untuk menyesuaikan sistem dengan sebaik-baiknya," jelas Suryo.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya