Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman/Ist

Politik

Benny K Harman:

Terima Kasih, MK Selamatkan Demokrasi dari Pembajak

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 10:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional diapresiasi Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. 

Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 ini menegaskan bahwa semua partai politik peserta pemilu memiliki hak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa syarat persentase tertentu.

"Terima kasih MK telah membuat putusan berani untuk menyelamatkan Demokrasi kita dari para pembajak dan dominasi oligarki," katanya lewat akun X miliknya, Jumat 3 Januari 2025.


Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa aturan presidential threshold bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keadilan sebagaimana diamanatkan UUD 1945. 

MK juga menyebutkan bahwa sistem pemilu yang memberikan hak sama kepada semua partai politik peserta pemilu adalah esensi dari demokrasi konstitusional.

"Tugas utama MK itu memang sejatinya adalah  menjaga konstitusi, mengawal demokrasi, dan memasang lentera untuk menuntun bangsanya agar tidak tersesat di jalan dan segera keluar dari terowongan gelap dan pengap," tegas Benny.

Politikus Partai Demokrat itu menilai putusan ini menjadi tonggak penting bagi demokrasi di Indonesia yang lebih inklusif dan bebas dari monopoli kekuasaan.

"Selamat datang demokrasi, terima kasih MK," pungkasnya.

Dengan pembatalan ini, seluruh partai politik peserta pemilu, baik yang besar maupun kecil, dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa hambatan persentase suara atau kursi DPR.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya