Berita

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni/Ist

Politik

Pemilu 2029 Tak Ada Lagi Aksi Borong Partai

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 09:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 seluruh partai politik peserta Pemilu 2029 dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus berkoalisi.

Sebelumnya, aturan presidential threshold mensyaratkan partai atau koalisi partai memperoleh minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional dalam pemilu legislatif untuk dapat mencalonkan pasangan capres dan cawapres.

Salah satu pemohon perkara, Titi Anggraini menyambut baik putusan ini. Namun, ia mengingatkan perlunya pengaturan lanjutan agar semangat putusan MK tetap terwujud.


“MK juga menghendaki agar tidak ada 'aksi borong partai' untuk kepentingan dominasi pencalonan pilpres sebab semangat putusan MK ini adalah keragaman pilihan bagi pemilih," kata Titi lewat akun X miliknya, Jumat 3 Januari 2024.

Titi menyarankan pembentuk undang-undang merumuskan formula baru untuk mencegah praktik dominasi. Salah satu opsinya adalah menetapkan ambang batas maksimal pembentukan koalisi pencalonan oleh gabungan partai politik atau solusi lain yang lebih tepat.

"Karena itu, pembentuk UU harus merumuskan formula agar keragaman pilihan itu bisa diwujudkan," pungkasnya.

Putusan MK ini bersifat final dan mengikat. Pemerintah dan DPR diharapkan segera menyesuaikan regulasi terkait pencalonan presiden untuk mengakomodasi perubahan ini.

Dengan putusan ini, Pemilu 2029 diharapkan menjadi momentum baru bagi demokrasi Indonesia, memberikan lebih banyak peluang bagi partai kecil dan memperkuat legitimasi calon terpilih di mata rakyat.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya