Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kejagung Diminta Bereskan Masalah Penyimpangan Impor Minyak

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 03:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dugaan penyimpangan impor minyak senilai Rp96 triliun di Pertamina kabarnya sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mantan Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Ugan Gandar meminta Kejagung untuk mengusut tuntas kasus tersebut agar tidak menimbulkan efek negatif ke Pertamina.

"Semoga semuanya menjadi terang benderang. Kalau ada penyimpangan ya harus ditindak oknum-oknumnya, tapi kalau tidak ada penyimpangan, Kejagung harus segera clear-kan masalah impor minyak ini," ungkap Ugan pada Kamis, 2 Januari 2025.


Lebih lanjut, ia pun mempertanyakan apakah kasus itu benar-benar ada atau apakah ada hubungannya dengan perombakan direksi holding dan subholding di Pertamina? Jajaran Kejagung pun diyakini telah melakukan penggeledahan terkait perkara itu. 

"Biasanya perombakan direksi di grup Pertamina didahului dengan isu-isu yang tidak membuat nyaman para pekerjanya. Padahal para pekerja di Pertamina Grup sudah optimal menjalankan tugas-tugas dan pekerjaannya,” ungkap Ugan. 

“Jangan lalu mereka disakiti dengan isu-isu negatif dan perbuatan yang menyimpang dari para pimpinannya, jangan! Karena mereka pasti akan bereaksi," tegasnya. 

Pernyataan Ugan Gandar itu diamini Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman. 

"Karena ini menyangkut melayani hajat hidup orang banyak, jangan sampai nama baik Pertamina rusak gara-gara oknumnya bermain, efeknya bisa ragu-ragu dalam memutuskan kebijakan melayani kepentingan umum," imbuh Yusri.

Lebih lanjut, ia mengatakan, penggeledahan itu harus mendapatkan izin dari pengadilan, kecuali untuk kasus operasi tangkap tangan (OTT) untuk menghindari penghilangan barang bukti. 

"Belakangan ini, beberapa inisial nama pejabat Pertamina yang sudah diuraikan sebelumnya, ternyata nomor telepon seluler mereka sudah pada tidak aktif, jika dikirim pesan WA hanya tercontreng satu," ungkap Yusri. 

Sebelumnya diberitakan, pengusutan dugaan penyimpangan proses bisnis impor minyak mentah dan BBM oleh Pertamina sebanyak 1 juta barel per hari oleh Tim Kejaksaan Agung untuk aktifitas periode 2018 hingga 2023 terkesan sangat tertutup sehingga berpotensi masuk angin.

"Yang mengejutkan, infonya Kejagung sudah menaikan statusnya menjadi penyidikan dan sudah ada bebeapa tersangkanya, jika benar informasi ini sebaiknya Kejagung terbuka ke publik untuk menghindari spekualasi," beber Yusri. 

Lanjut Yusri, munculnya nama tokoh James dalam sengkarut ini mungkin saja bisa sama atau belum pasti dengan inisial nama yang pernah disebut-sebut oleh mantan anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir dalam RDP dengan Pertamina pada tahun 2023 lalu. 

"Apa benar nama itu sama? Itulah yang harus dijawab Tim Pidsus Kejagung, lantaran jika sama maka patut diduga telah berkolaborasinya tokoh suap SKK Migas pada tahun 2013 dengan tokoh 'papa minta saham' di proses impor minyak Pertamina," tanya Yusri dengan heran

Sebab, kata Yusri, menurut sumber CERI, sekitar USD 1,2 miliar setiap tahun kemahalan akibat proses impor sejak tahun 2018 hingga 2023. Totalnya bisa mencapai sekitar USD 6 miliar atau setara Rp 96 triliun (nilai tukar USD = Rp 16.000). Bahkan informasinya Tim BPK sedang melakukan perhitungannya.

"Oleh sebab itu, demi kepastian hukum dan tidak menjadi sumber fitnah, kami berharap jika cukup alat bukti sebaiknya proses penyelidikan ini bisa segera dinaikan statusnya ke tahap penyidikan untuk menyelamatkan keuangan negara, jika tidak segera tutup buku," pungkas Yusri.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya