Berita

Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan/RMOL

Politik

Presidential Threshold Diperlukan Buat Batasi Petualang Politik

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 00:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), semestinya memiliki alasan yang lebih luas dan tidak sekadar memperhatikan soal pemilih. 

Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan menilai, putusan MK nomor 62/PUU/XXII/2024 setelah menguji materiil Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu, tidak cukup alasan untuk menghapus presidential threshold 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara di pemilu sebelumnya. 

"Saya tidak melihat alasan mendasar yang membuat MK pada akhirnya mengubah pendiriannya. Sebab dulu berkali-kali MK menolak gugatan presidential threshold menjadi 0 persen, tapi sekarang mengabulkan," ujar Yusak kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Kamis, 2 Januari 2024.


Menurutnya, semangat dari presidential threshold adalah untuk memastikan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dimajukan berkualitas, karena diseleksi secara struktural oleh partai politik atau gabungan partai politik yang diberikan hak oleh konstitusi. 

"Menjadi Presiden memang hak setiap warga negara, tetapi ambang batas pencapresan tetap diperlukan untuk mencegah para petualang politik berburu kekuasaan semata," tuturnya. 

"Ambang batas pada dasarnya adalah bagian dari mekanisme seleksi. Jadi untuk menjadi Presiden tidak bisa sembarangan melainkan harus melalui seleksi berlapis, termasuk di dalamnya seleksi di tingkat parpol," sambung Yusak. 

Oleh karena itu, dosen ilmu politik Universitas Pamulang (Unpam) itu memandang presidential threshold tetap diperlukan, untuk menjaga iklim demokrasi yang lebih sehat. 

Karena menurutnya, permasalahan pencalonan presiden bukan pada presidential threshold, tetapi bergantung mekanisme penyaringan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh parpol. 

"Threshold pencapresan saya kira tetap diperlukan agar iklim kepartaian kita tidak jatuh pada sistem multi partai ekstrim dan membuat purifikasi sistem pemerintahan presidensial menjadi terhambat," demikian Yusak menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya