Berita

Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan/RMOL

Politik

Presidential Threshold Diperlukan Buat Batasi Petualang Politik

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 00:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), semestinya memiliki alasan yang lebih luas dan tidak sekadar memperhatikan soal pemilih. 

Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan menilai, putusan MK nomor 62/PUU/XXII/2024 setelah menguji materiil Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu, tidak cukup alasan untuk menghapus presidential threshold 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara di pemilu sebelumnya. 

"Saya tidak melihat alasan mendasar yang membuat MK pada akhirnya mengubah pendiriannya. Sebab dulu berkali-kali MK menolak gugatan presidential threshold menjadi 0 persen, tapi sekarang mengabulkan," ujar Yusak kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Kamis, 2 Januari 2024.


Menurutnya, semangat dari presidential threshold adalah untuk memastikan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dimajukan berkualitas, karena diseleksi secara struktural oleh partai politik atau gabungan partai politik yang diberikan hak oleh konstitusi. 

"Menjadi Presiden memang hak setiap warga negara, tetapi ambang batas pencapresan tetap diperlukan untuk mencegah para petualang politik berburu kekuasaan semata," tuturnya. 

"Ambang batas pada dasarnya adalah bagian dari mekanisme seleksi. Jadi untuk menjadi Presiden tidak bisa sembarangan melainkan harus melalui seleksi berlapis, termasuk di dalamnya seleksi di tingkat parpol," sambung Yusak. 

Oleh karena itu, dosen ilmu politik Universitas Pamulang (Unpam) itu memandang presidential threshold tetap diperlukan, untuk menjaga iklim demokrasi yang lebih sehat. 

Karena menurutnya, permasalahan pencalonan presiden bukan pada presidential threshold, tetapi bergantung mekanisme penyaringan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh parpol. 

"Threshold pencapresan saya kira tetap diperlukan agar iklim kepartaian kita tidak jatuh pada sistem multi partai ekstrim dan membuat purifikasi sistem pemerintahan presidensial menjadi terhambat," demikian Yusak menambahkan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Pasutri Pura-pura Jadi Korban Begal Gegara Terlilit Utang

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:15

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Mendunia

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:02

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:47

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:10

Bongkar Dugaan Bunker Jokowi di Solo dan Karanganyar

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:00

DPR Didesak Investigasi Proyek Jarkompenas AirNav

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:38

Semifinal Piala Dunia, Iran vs Amerika, Wasitnya Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:12

Operasi Pendinginan Kapolri-Jaksa Agung Mengaburkan Akuntabilitas Perkara

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:00

Pernyataan Juri Ardiantoro soal Pengelolaan Aset Negara di Kemayoran Tuai Apresiasi

Senin, 13 Juli 2026 | 23:54

235 Bus Sekolah Gratis Layani Pelajar Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 | 23:40

Selengkapnya