Berita

Jimly Asshiddiqie/Ist

Politik

Presidential Threshold Dibatalkan, Kado Tahun Baru untuk Demokrasi

KAMIS, 02 JANUARI 2025 | 21:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional diapresiasi mantan Hakim MK, Jimly Asshiddiqie.

Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 ini menegaskan bahwa semua partai politik peserta pemilu memiliki hak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa syarat persentase tertentu.

“Alhamdulillah, akhirnya, MKRI mengabulkan permohonan PUU menghapus ketentuan mengenai ambang batas Capres 20 persen untuk pemilu 2029," kata Jimly lewat akun X miliknya, Kamis 2 Januari 2025.


 Dia melanjutkan, selama ini, aturan presidential threshold dinilai membatasi partisipasi politik dan mempersempit peluang munculnya kandidat alternatif. 

Dengan keputusan ini, partai politik atau koalisi kecil kini memiliki peluang lebih besar untuk mengusung calon presiden tanpa terhalang syarat penguasaan kursi DPR atau suara nasional.

"Ini kado tahun baru 2025 yang mencerahkan bagi kualitas demokrasi kita di masa mendatang," tandas Jimly.

MK menilai aturan presidential threshold bertentangan dengan prinsip demokrasi karena membatasi hak partai politik dalam mencalonkan kandidat. 

Dengan keputusan ini, syarat pencalonan tidak lagi didasarkan pada persentase perolehan suara atau kursi DPR secara nasional.

Namun, MK juga meminta pembentuk undang-undang untuk merumuskan aturan pencalonan presiden yang tetap menjaga efektivitas pemilu. 

MK pun memberikan lima pedoman. Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dua, pencalonan tidak boleh didasarkan pada perolehan suara atau kursi secara nasional. Tiga, mencegah dominasi yakni aturan harus mencegah dominasi partai tertentu dan memastikan pilihan yang beragam bagi pemilih.

Lalu konsistensi partisipasi di mana partai politik yang tidak mencalonkan pasangan calon di pemilu tidak boleh mengikuti pemilu berikutnya, serta partisipasi publik yang menyebut pengaturan lebih lanjut harus melibatkan masyarakat secara bermakna.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya