Berita

Tangkapan layar pembacaan putusan MK terkait penghapusan Presidential Threshold 20 persen/Repro

Politik

MK Wajibkan Parpol Usung Capres-Cawapres, Jika Tidak Ini Sanksinya

KAMIS, 02 JANUARI 2025 | 21:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) batal demi hukum, dan mewajibkan seluruh partai politik untuk mengusung pasangan calon.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MK RI, Saldi Isra dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh empat orang Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, di RUang SIdang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2024.

Menurutnya, dalil para Pemohon yang menyebut prinsip "one man one vote one value" tersimpangi oleh adanya aturan presidential threshold, memang menimbulkan penyimpangan pada prinsip "one value" karena nilai suara tidak selalu memiliki bobot yang sama.


Di samping itu, Saldi memandang dalam kasus presidential threshold nilai suara digunakan untuk dua periode pemilihan, yang dapat mengarah pada distorsi representasi dalam sistem demokrasi.

Oleh karena itu, dia mamandang pengaturan itu menunjukkan adanya ketidakseimbangan atau penyimpangan pada prinsip asas periodik, karena nilai suara seharusnya mengikuti setiap periode pemilihan secara proporsional.

Saldi akhirnya mengusulkan adanya rekayasa konstitusi atau constitutional engineering, untuk menghadirkan pengaturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang tidak menghambat hak konstitusional warga negara untuk dicalonkan.

Namun, karena UUD NRI 1945 mengamanatkan pengusungan calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, maka Saldi menyebutkan lima poin usulan rekayasa konstitusi.

Menariknya, dari lima poin yang disampaikan terdapat dua poin yang berkaitan langsung dengan partai politik. Yaitu, MK mewajibkan partai-partai politik untuk mengusung calon, karena sudah diberikan hak tanpa ada pembatasan atau presidential threshold.

"Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya," demikian Saldi memabacakan poin keempat usulan rekayasa konstitusional untuk merevisi UU 7/2017 tentang Pemilu.

Adapun aturan yang dibatalkan MK mengenai presidential threshold adalah Pasal 222 UU Pemilu, karena dinilai melanggar Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya