Berita

Tangkapan layar pembacaan putusan MK terkait penghapusan Presidential Threshold 20 persen/Repro

Politik

MK Wajibkan Parpol Usung Capres-Cawapres, Jika Tidak Ini Sanksinya

KAMIS, 02 JANUARI 2025 | 21:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) batal demi hukum, dan mewajibkan seluruh partai politik untuk mengusung pasangan calon.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MK RI, Saldi Isra dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh empat orang Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, di RUang SIdang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2024.

Menurutnya, dalil para Pemohon yang menyebut prinsip "one man one vote one value" tersimpangi oleh adanya aturan presidential threshold, memang menimbulkan penyimpangan pada prinsip "one value" karena nilai suara tidak selalu memiliki bobot yang sama.


Di samping itu, Saldi memandang dalam kasus presidential threshold nilai suara digunakan untuk dua periode pemilihan, yang dapat mengarah pada distorsi representasi dalam sistem demokrasi.

Oleh karena itu, dia mamandang pengaturan itu menunjukkan adanya ketidakseimbangan atau penyimpangan pada prinsip asas periodik, karena nilai suara seharusnya mengikuti setiap periode pemilihan secara proporsional.

Saldi akhirnya mengusulkan adanya rekayasa konstitusi atau constitutional engineering, untuk menghadirkan pengaturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang tidak menghambat hak konstitusional warga negara untuk dicalonkan.

Namun, karena UUD NRI 1945 mengamanatkan pengusungan calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, maka Saldi menyebutkan lima poin usulan rekayasa konstitusi.

Menariknya, dari lima poin yang disampaikan terdapat dua poin yang berkaitan langsung dengan partai politik. Yaitu, MK mewajibkan partai-partai politik untuk mengusung calon, karena sudah diberikan hak tanpa ada pembatasan atau presidential threshold.

"Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya," demikian Saldi memabacakan poin keempat usulan rekayasa konstitusional untuk merevisi UU 7/2017 tentang Pemilu.

Adapun aturan yang dibatalkan MK mengenai presidential threshold adalah Pasal 222 UU Pemilu, karena dinilai melanggar Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya