Berita

Tangkapan layar pembacaan putusan MK terkait penghapusan Presidential Threshold 20 persen/Repro

Politik

MK Wajibkan Parpol Usung Capres-Cawapres, Jika Tidak Ini Sanksinya

KAMIS, 02 JANUARI 2025 | 21:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) batal demi hukum, dan mewajibkan seluruh partai politik untuk mengusung pasangan calon.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MK RI, Saldi Isra dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh empat orang Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, di RUang SIdang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2024.

Menurutnya, dalil para Pemohon yang menyebut prinsip "one man one vote one value" tersimpangi oleh adanya aturan presidential threshold, memang menimbulkan penyimpangan pada prinsip "one value" karena nilai suara tidak selalu memiliki bobot yang sama.

Di samping itu, Saldi memandang dalam kasus presidential threshold nilai suara digunakan untuk dua periode pemilihan, yang dapat mengarah pada distorsi representasi dalam sistem demokrasi.

Oleh karena itu, dia mamandang pengaturan itu menunjukkan adanya ketidakseimbangan atau penyimpangan pada prinsip asas periodik, karena nilai suara seharusnya mengikuti setiap periode pemilihan secara proporsional.

Saldi akhirnya mengusulkan adanya rekayasa konstitusi atau constitutional engineering, untuk menghadirkan pengaturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang tidak menghambat hak konstitusional warga negara untuk dicalonkan.

Namun, karena UUD NRI 1945 mengamanatkan pengusungan calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, maka Saldi menyebutkan lima poin usulan rekayasa konstitusi.

Menariknya, dari lima poin yang disampaikan terdapat dua poin yang berkaitan langsung dengan partai politik. Yaitu, MK mewajibkan partai-partai politik untuk mengusung calon, karena sudah diberikan hak tanpa ada pembatasan atau presidential threshold.

"Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya," demikian Saldi memabacakan poin keempat usulan rekayasa konstitusional untuk merevisi UU 7/2017 tentang Pemilu.

Adapun aturan yang dibatalkan MK mengenai presidential threshold adalah Pasal 222 UU Pemilu, karena dinilai melanggar Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Populer

Permainan Jokowi Terbaca Prabowo dan Megawati

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:01

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Mengapa KPK Keukeuh Tidak Mau Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:02

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

UPDATE

Rano Karno akan Batasi Operasional Tempat Hiburan Malam

Kamis, 27 Februari 2025 | 05:34

Stok Pangan Aman selama Ramadan

Kamis, 27 Februari 2025 | 05:19

Jangan Bersedekah Ramadan ke Pengemis Jalanan

Kamis, 27 Februari 2025 | 04:29

Sarapan Bergizi Seimbang di Jakarta akan Ciptakan SDM Unggul

Kamis, 27 Februari 2025 | 04:04

Driver Taksi Online Cabuli Penumpang Pelajar

Kamis, 27 Februari 2025 | 03:45

Segera Dibuka 500 Ribu Lowongan PPSU hingga Pemadam Kebakaran

Kamis, 27 Februari 2025 | 03:20

Andika Wisnuadji Resmi Ngantor di DPRD DKI

Kamis, 27 Februari 2025 | 03:01

Riza Chalid dan Keluarga Tidak Berhak Peroleh Imunitas

Kamis, 27 Februari 2025 | 02:30

Indonesia CollaborAction Forum Ikhtiar Yakesma Bantu Masalah Bangsa

Kamis, 27 Februari 2025 | 02:12

Penyidik Balikin Sertifikat Tanah Usai Dilaporkan ke Propam

Kamis, 27 Februari 2025 | 02:00

Selengkapnya