Berita

Tangkapan layar pembacaan putusan MK terkait penghapusan Presidential Threshold 20 persen/Repro

Politik

MK Wajibkan Parpol Usung Capres-Cawapres, Jika Tidak Ini Sanksinya

KAMIS, 02 JANUARI 2025 | 21:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) batal demi hukum, dan mewajibkan seluruh partai politik untuk mengusung pasangan calon.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MK RI, Saldi Isra dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh empat orang Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, di RUang SIdang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2024.

Menurutnya, dalil para Pemohon yang menyebut prinsip "one man one vote one value" tersimpangi oleh adanya aturan presidential threshold, memang menimbulkan penyimpangan pada prinsip "one value" karena nilai suara tidak selalu memiliki bobot yang sama.


Di samping itu, Saldi memandang dalam kasus presidential threshold nilai suara digunakan untuk dua periode pemilihan, yang dapat mengarah pada distorsi representasi dalam sistem demokrasi.

Oleh karena itu, dia mamandang pengaturan itu menunjukkan adanya ketidakseimbangan atau penyimpangan pada prinsip asas periodik, karena nilai suara seharusnya mengikuti setiap periode pemilihan secara proporsional.

Saldi akhirnya mengusulkan adanya rekayasa konstitusi atau constitutional engineering, untuk menghadirkan pengaturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang tidak menghambat hak konstitusional warga negara untuk dicalonkan.

Namun, karena UUD NRI 1945 mengamanatkan pengusungan calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, maka Saldi menyebutkan lima poin usulan rekayasa konstitusi.

Menariknya, dari lima poin yang disampaikan terdapat dua poin yang berkaitan langsung dengan partai politik. Yaitu, MK mewajibkan partai-partai politik untuk mengusung calon, karena sudah diberikan hak tanpa ada pembatasan atau presidential threshold.

"Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya," demikian Saldi memabacakan poin keempat usulan rekayasa konstitusional untuk merevisi UU 7/2017 tentang Pemilu.

Adapun aturan yang dibatalkan MK mengenai presidential threshold adalah Pasal 222 UU Pemilu, karena dinilai melanggar Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya