Berita

Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar/RMOL

Politik

MK Kembali Menata Diri Setelah Diobrak-abrik Jokowi

KAMIS, 02 JANUARI 2025 | 19:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional diapresiasi pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar. 

Putusan MK ini menegaskan bahwa semua partai politik peserta pemilu memiliki hak yang sama dalam mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tanpa ada syarat persentase tertentu.

Sosok yang akrab disapa Uceng ini menilai langkah MK sebagai bentuk perbaikan, setelah sempat dianggap melenceng dari prinsip-prinsip demokrasi.


"MK memang sedang menata diri, memperbaiki kesalahan setelah membiarkan dirinya diobrak-abrik oleh rezim sebelumnya (Joko Widodo), oleh hakim-hakim yang saya sebut hakim-politisi," kata Uceng, seperti dikutip redaksi melalui akun X pribadinya, Kamis 2 Januari 2025.

Dengan pembatalan presidential threshold, MK dinilai mulai mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. Zainal berharap MK terus memperkuat independensinya dan menjadikan prinsip demokrasi sebagai landasan utama setiap putusan.

"Putusan menghapuskan presidential threshold adalah kabar sejuk yang datang terlambat," ujar Zainal.

Sebelumnya MK dinilai telah membuat putusan kontroversial. Salah satunya adalah Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 yang mengubah norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. 

Norma tersebut awalnya mengatur syarat usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun. Namun, dalam putusan itu, MK menambahkan ketentuan bahwa usia minimal tidak berlaku bagi calon kepala daerah yang menjabat sebelumnya.

Putusan ini dianggap kontroversial karena dinilai memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024. Saat itu, Ketua MK dijabat oleh Anwar Usman yang notabene adalah ipar Presiden Jokowi, sehingga memunculkan tudingan konflik kepentingan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya