Berita

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Hapus Presidential Threshold, MK Kembali ke Jalan yang Benar

KAMIS, 02 JANUARI 2025 | 18:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. 

Keputusan yang dibacakan dalam sidang putusan perkara No.62/PUU-XXII/2024 tersebut membuka jalan bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Keputusan MK ini disambut baik banyak kalangan, termasuk Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno.


"Yess, MK hapus ketentuan ambang batas 20 persen. Semua parpol peserta pemilu boleh calonkan jagoan. Keren MK, sudah kembali ke jalan yang benar. Kado indah tahun baru 2025," ujar Adi kepada RMOL, Kamis 2 Januari 2025.

Dengan dihapuskannya presidential threshold, peta politik Indonesia diprediksi akan berubah signifikan. Langkah ini memberikan ruang lebih besar bagi partai politik untuk berkompetisi secara sehat dan memperluas pilihan bagi masyarakat dalam menentukan pemimpin nasional.

MK menilai aturan presidential threshold bertentangan dengan prinsip demokrasi karena membatasi hak partai politik dalam mencalonkan kandidat. Dengan keputusan ini, syarat pencalonan tidak lagi didasarkan pada persentase perolehan suara atau kursi DPR secara nasional.

Namun, MK juga meminta pembentuk undang-undang untuk merumuskan aturan pencalonan presiden yang tetap menjaga efektivitas pemilu. 

MK memberikan lima pedoman, yaitu Hak Setara untuk Semua Partai Politik. Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Kedua, Tanpa Berdasarkan Persentase yaitu Pencalonan tidak boleh didasarkan pada perolehan suara atau kursi secara nasional. Ketiga, Mencegah Dominasi yakni Aturan harus mencegah dominasi partai tertentu dan memastikan pilihan yang beragam bagi pemilih.

Lalu Konsistensi Partisipasi di mana Partai politik yang tidak mencalonkan pasangan calon di pemilu tidak boleh mengikuti pemilu berikutnya, serta Partisipasi Publik yang menyebut pengaturan lebih lanjut harus melibatkan masyarakat secara bermakna.

"MK keren dan mantap mewakili kepentingan rakyat. Putusan ini banyak ditunggu rakyat sejak lama," pungkas analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya