Berita

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Hapus Presidential Threshold, MK Kembali ke Jalan yang Benar

KAMIS, 02 JANUARI 2025 | 18:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. 

Keputusan yang dibacakan dalam sidang putusan perkara No.62/PUU-XXII/2024 tersebut membuka jalan bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Keputusan MK ini disambut baik banyak kalangan, termasuk Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno.


"Yess, MK hapus ketentuan ambang batas 20 persen. Semua parpol peserta pemilu boleh calonkan jagoan. Keren MK, sudah kembali ke jalan yang benar. Kado indah tahun baru 2025," ujar Adi kepada RMOL, Kamis 2 Januari 2025.

Dengan dihapuskannya presidential threshold, peta politik Indonesia diprediksi akan berubah signifikan. Langkah ini memberikan ruang lebih besar bagi partai politik untuk berkompetisi secara sehat dan memperluas pilihan bagi masyarakat dalam menentukan pemimpin nasional.

MK menilai aturan presidential threshold bertentangan dengan prinsip demokrasi karena membatasi hak partai politik dalam mencalonkan kandidat. Dengan keputusan ini, syarat pencalonan tidak lagi didasarkan pada persentase perolehan suara atau kursi DPR secara nasional.

Namun, MK juga meminta pembentuk undang-undang untuk merumuskan aturan pencalonan presiden yang tetap menjaga efektivitas pemilu. 

MK memberikan lima pedoman, yaitu Hak Setara untuk Semua Partai Politik. Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Kedua, Tanpa Berdasarkan Persentase yaitu Pencalonan tidak boleh didasarkan pada perolehan suara atau kursi secara nasional. Ketiga, Mencegah Dominasi yakni Aturan harus mencegah dominasi partai tertentu dan memastikan pilihan yang beragam bagi pemilih.

Lalu Konsistensi Partisipasi di mana Partai politik yang tidak mencalonkan pasangan calon di pemilu tidak boleh mengikuti pemilu berikutnya, serta Partisipasi Publik yang menyebut pengaturan lebih lanjut harus melibatkan masyarakat secara bermakna.

"MK keren dan mantap mewakili kepentingan rakyat. Putusan ini banyak ditunggu rakyat sejak lama," pungkas analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya