Berita

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Hapus Presidential Threshold, MK Kembali ke Jalan yang Benar

KAMIS, 02 JANUARI 2025 | 18:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. 

Keputusan yang dibacakan dalam sidang putusan perkara No.62/PUU-XXII/2024 tersebut membuka jalan bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Keputusan MK ini disambut baik banyak kalangan, termasuk Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno.


"Yess, MK hapus ketentuan ambang batas 20 persen. Semua parpol peserta pemilu boleh calonkan jagoan. Keren MK, sudah kembali ke jalan yang benar. Kado indah tahun baru 2025," ujar Adi kepada RMOL, Kamis 2 Januari 2025.

Dengan dihapuskannya presidential threshold, peta politik Indonesia diprediksi akan berubah signifikan. Langkah ini memberikan ruang lebih besar bagi partai politik untuk berkompetisi secara sehat dan memperluas pilihan bagi masyarakat dalam menentukan pemimpin nasional.

MK menilai aturan presidential threshold bertentangan dengan prinsip demokrasi karena membatasi hak partai politik dalam mencalonkan kandidat. Dengan keputusan ini, syarat pencalonan tidak lagi didasarkan pada persentase perolehan suara atau kursi DPR secara nasional.

Namun, MK juga meminta pembentuk undang-undang untuk merumuskan aturan pencalonan presiden yang tetap menjaga efektivitas pemilu. 

MK memberikan lima pedoman, yaitu Hak Setara untuk Semua Partai Politik. Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Kedua, Tanpa Berdasarkan Persentase yaitu Pencalonan tidak boleh didasarkan pada perolehan suara atau kursi secara nasional. Ketiga, Mencegah Dominasi yakni Aturan harus mencegah dominasi partai tertentu dan memastikan pilihan yang beragam bagi pemilih.

Lalu Konsistensi Partisipasi di mana Partai politik yang tidak mencalonkan pasangan calon di pemilu tidak boleh mengikuti pemilu berikutnya, serta Partisipasi Publik yang menyebut pengaturan lebih lanjut harus melibatkan masyarakat secara bermakna.

"MK keren dan mantap mewakili kepentingan rakyat. Putusan ini banyak ditunggu rakyat sejak lama," pungkas analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya