Berita

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono/RMOL

Politik

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Hasil Pilkada 2024

KAMIS, 02 JANUARI 2025 | 16:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah menyiapkan sejumlah hal untuk menghadapi sengketa atau perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menjelaskan, Bawaslu telah bersiap menghadapi sidang pendahuluan PHP Kada 2024 yang akan dimulai pada 8 Januari 2024.

"Kita sedang melakukan persiapan untuk sidang PHP (Kada) ya," ujar Totok saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2024.


Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu menyampaikan, nanti jajarannya dari seluruh wilayah pemilihan yang terdapat permohonan sengketa akan hadir dalam sidang pendahuluan sebagai Pihak Pemberi Keterangan.

"Ada 313 (sengketa) yang sudah kita siapkan untuk pemberian keterangan. Jadi (Bawaslu) provinsi, kota, kabupaten menyiapkan dalil-dalil pemohon dan bukti-bukti yang akan kita sampaikan," urainya.

Kendati begitu, Totok memastikan tidak semua sengketa yang masuk itu akan dilanjutkan MK, karena biasanya ada permohonan sengketa yang tidak memenuhi syarat formil ataupun materiil.

"Dari sidang pendahuluan itu nanti kita akan tahu berapa yang terus lanjut ke sidang pemeriksaan atau tidak. Nah dari situ kita sudah persiapkan pemberian keterangan terus dan alat-alat buktinya dari 313 kota, kabupaten," tuturnya.

"Jadi apakah nanti sidang lanjutan atau dismiss, kita tidak berpikir itu, yang penting setiap ada permohonan kita lakukan yang terbaik untuk memberikan keterangan," demikian Totok. 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya