Berita

OJK/Net

Bisnis

OJK Terapkan Aturan Baru Batas Bunga Harian Pinjaman Online Mulai 1 Januari 2025

KAMIS, 02 JANUARI 2025 | 13:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan baru terkait batas maksimum bunga harian bagi pelaku jasa layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman online, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Dalam keterangan resminya, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengungkapkan bahwa untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan, batas maksimum bunga harian tetap dipertahankan sebesar 0,3 persen. 

Namun, untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan, batas bunga harian diturunkan menjadi 0,2 persen, sebelumnya 0,3 persen.


Selain itu, OJK juga memperkenalkan ketentuan baru untuk pinjaman produktif. Bagi peminjam yang bergerak di sektor usaha mikro dan ultra mikro, batas maksimum bunga harian untuk pinjaman dengan tenor di bawah 6 bulan adalah 0,275 persen, sedangkan untuk tenor lebih dari 6 bulan adalah 0,1 persen. 

Sementara itu, pinjaman produktif untuk usaha kecil dan menengah dikenakan batas bunga harian yang sama, yakni 0,1 persen, baik untuk tenor di bawah maupun di atas 6 bulan.

Aturan baru ini juga mencakup pembagian pemberi dana dalam dua kategori: pemberi dana profesional dan non-profesional. Pemberi dana profesional meliputi lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum, serta individu dengan penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun, yang dapat menempatkan dana maksimal 20 persen dari penghasilan mereka pada satu penyelenggara LPBBTI. 

Sedangkan pemberi dana non-profesional, termasuk individu dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun, dibatasi untuk menempatkan dana maksimal 10 persen dari penghasilan tahunan mereka.

OJK juga menetapkan bahwa pemberi dana dan penerima dana di pinjaman online harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, dengan penghasilan minimum penerima dana sebesar Rp3 juta per bulan. Ketentuan mengenai kriteria pemberi dana dan penerima dana ini akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.

Ismail Riyadi mengingatkan kepada penyelenggara LPBBTI agar segera mempersiapkan langkah-langkah mitigasi risiko dan penyesuaian dengan aturan baru ini, untuk menjaga kinerja dan keberlanjutan operasional mereka.

“Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI tersebut di atas, penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja penyelenggara LPBBTI,” kata Ismail. 

Aturan ini bertujuan untuk memberikan pengaturan yang lebih jelas dan melindungi konsumen dalam industri fintech lending di Indonesia.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Puan: APBN 2027 Harus Jadi Instrumen Nyata untuk Sejahterakan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:19

28 Tahun Reformasi, Kekuasaan Harus Berjalan Independen

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18

Prabowo Minta Menkeu Segera Ganti Pimpinan Bea Cukai Bermasalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:08

Bitcoin Depot Bangkrut, Hampir 10 Ribu ATM Ditutup

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:07

Pemerintah Harus All Out Bebaskan WNI yang Ditahan Israel

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:01

Rupiah Melemah, UMKM dan Hilirisasi Industri Harus Diperkuat

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:46

Prabowo: Rakyat Tidak Mimpi Kaya Raya, Asal Bisa Hidup Layak dan Sejahtera

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Kenaikan Penerimaan Pajak Jangan Bikin Terlena

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:38

Sah! Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit Hingga Batu Bara Satu Pintu Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33

Fatayat NU Ajak Kader Perempuan Lebih Percaya Diri di Ruang Publik

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32

Selengkapnya