Berita

OJK/Net

Bisnis

OJK Terapkan Aturan Baru Batas Bunga Harian Pinjaman Online Mulai 1 Januari 2025

KAMIS, 02 JANUARI 2025 | 13:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan baru terkait batas maksimum bunga harian bagi pelaku jasa layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman online, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Dalam keterangan resminya, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengungkapkan bahwa untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan, batas maksimum bunga harian tetap dipertahankan sebesar 0,3 persen. 

Namun, untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan, batas bunga harian diturunkan menjadi 0,2 persen, sebelumnya 0,3 persen.


Selain itu, OJK juga memperkenalkan ketentuan baru untuk pinjaman produktif. Bagi peminjam yang bergerak di sektor usaha mikro dan ultra mikro, batas maksimum bunga harian untuk pinjaman dengan tenor di bawah 6 bulan adalah 0,275 persen, sedangkan untuk tenor lebih dari 6 bulan adalah 0,1 persen. 

Sementara itu, pinjaman produktif untuk usaha kecil dan menengah dikenakan batas bunga harian yang sama, yakni 0,1 persen, baik untuk tenor di bawah maupun di atas 6 bulan.

Aturan baru ini juga mencakup pembagian pemberi dana dalam dua kategori: pemberi dana profesional dan non-profesional. Pemberi dana profesional meliputi lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum, serta individu dengan penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun, yang dapat menempatkan dana maksimal 20 persen dari penghasilan mereka pada satu penyelenggara LPBBTI. 

Sedangkan pemberi dana non-profesional, termasuk individu dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun, dibatasi untuk menempatkan dana maksimal 10 persen dari penghasilan tahunan mereka.

OJK juga menetapkan bahwa pemberi dana dan penerima dana di pinjaman online harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, dengan penghasilan minimum penerima dana sebesar Rp3 juta per bulan. Ketentuan mengenai kriteria pemberi dana dan penerima dana ini akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.

Ismail Riyadi mengingatkan kepada penyelenggara LPBBTI agar segera mempersiapkan langkah-langkah mitigasi risiko dan penyesuaian dengan aturan baru ini, untuk menjaga kinerja dan keberlanjutan operasional mereka.

“Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI tersebut di atas, penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja penyelenggara LPBBTI,” kata Ismail. 

Aturan ini bertujuan untuk memberikan pengaturan yang lebih jelas dan melindungi konsumen dalam industri fintech lending di Indonesia.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya