Berita

OJK/Net

Bisnis

OJK Terapkan Aturan Baru Batas Bunga Harian Pinjaman Online Mulai 1 Januari 2025

KAMIS, 02 JANUARI 2025 | 13:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan baru terkait batas maksimum bunga harian bagi pelaku jasa layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman online, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Dalam keterangan resminya, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengungkapkan bahwa untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan, batas maksimum bunga harian tetap dipertahankan sebesar 0,3 persen. 

Namun, untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan, batas bunga harian diturunkan menjadi 0,2 persen, sebelumnya 0,3 persen.


Selain itu, OJK juga memperkenalkan ketentuan baru untuk pinjaman produktif. Bagi peminjam yang bergerak di sektor usaha mikro dan ultra mikro, batas maksimum bunga harian untuk pinjaman dengan tenor di bawah 6 bulan adalah 0,275 persen, sedangkan untuk tenor lebih dari 6 bulan adalah 0,1 persen. 

Sementara itu, pinjaman produktif untuk usaha kecil dan menengah dikenakan batas bunga harian yang sama, yakni 0,1 persen, baik untuk tenor di bawah maupun di atas 6 bulan.

Aturan baru ini juga mencakup pembagian pemberi dana dalam dua kategori: pemberi dana profesional dan non-profesional. Pemberi dana profesional meliputi lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum, serta individu dengan penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun, yang dapat menempatkan dana maksimal 20 persen dari penghasilan mereka pada satu penyelenggara LPBBTI. 

Sedangkan pemberi dana non-profesional, termasuk individu dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun, dibatasi untuk menempatkan dana maksimal 10 persen dari penghasilan tahunan mereka.

OJK juga menetapkan bahwa pemberi dana dan penerima dana di pinjaman online harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, dengan penghasilan minimum penerima dana sebesar Rp3 juta per bulan. Ketentuan mengenai kriteria pemberi dana dan penerima dana ini akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.

Ismail Riyadi mengingatkan kepada penyelenggara LPBBTI agar segera mempersiapkan langkah-langkah mitigasi risiko dan penyesuaian dengan aturan baru ini, untuk menjaga kinerja dan keberlanjutan operasional mereka.

“Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI tersebut di atas, penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja penyelenggara LPBBTI,” kata Ismail. 

Aturan ini bertujuan untuk memberikan pengaturan yang lebih jelas dan melindungi konsumen dalam industri fintech lending di Indonesia.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya