Berita

OJK/Net

Bisnis

OJK Terapkan Aturan Baru Batas Bunga Harian Pinjaman Online Mulai 1 Januari 2025

KAMIS, 02 JANUARI 2025 | 13:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan baru terkait batas maksimum bunga harian bagi pelaku jasa layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman online, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Dalam keterangan resminya, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengungkapkan bahwa untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan, batas maksimum bunga harian tetap dipertahankan sebesar 0,3 persen. 

Namun, untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan, batas bunga harian diturunkan menjadi 0,2 persen, sebelumnya 0,3 persen.

Selain itu, OJK juga memperkenalkan ketentuan baru untuk pinjaman produktif. Bagi peminjam yang bergerak di sektor usaha mikro dan ultra mikro, batas maksimum bunga harian untuk pinjaman dengan tenor di bawah 6 bulan adalah 0,275 persen, sedangkan untuk tenor lebih dari 6 bulan adalah 0,1 persen. 

Sementara itu, pinjaman produktif untuk usaha kecil dan menengah dikenakan batas bunga harian yang sama, yakni 0,1 persen, baik untuk tenor di bawah maupun di atas 6 bulan.

Aturan baru ini juga mencakup pembagian pemberi dana dalam dua kategori: pemberi dana profesional dan non-profesional. Pemberi dana profesional meliputi lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum, serta individu dengan penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun, yang dapat menempatkan dana maksimal 20 persen dari penghasilan mereka pada satu penyelenggara LPBBTI. 

Sedangkan pemberi dana non-profesional, termasuk individu dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun, dibatasi untuk menempatkan dana maksimal 10 persen dari penghasilan tahunan mereka.

OJK juga menetapkan bahwa pemberi dana dan penerima dana di pinjaman online harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, dengan penghasilan minimum penerima dana sebesar Rp3 juta per bulan. Ketentuan mengenai kriteria pemberi dana dan penerima dana ini akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.

Ismail Riyadi mengingatkan kepada penyelenggara LPBBTI agar segera mempersiapkan langkah-langkah mitigasi risiko dan penyesuaian dengan aturan baru ini, untuk menjaga kinerja dan keberlanjutan operasional mereka.

“Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI tersebut di atas, penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja penyelenggara LPBBTI,” kata Ismail. 

Aturan ini bertujuan untuk memberikan pengaturan yang lebih jelas dan melindungi konsumen dalam industri fintech lending di Indonesia.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya