Berita

OJK/Ist

Bisnis

Perkuat Bank Perekonomian Rakyat, Ini Kebijakan Baru OJK

KAMIS, 02 JANUARI 2025 | 12:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat industri perbankan di Indonesia dengan meluncurkan berbagai kebijakan, di antaranya menerbitkan tiga aturan tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). 

Pembentukan tiga aturan itu dilakukan di tengah tren tutupnya 20 BPR sepanjang 2024.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK dalam pernyataan yang dikutip Kamis 2 Januari 2024 mengatakan, tiga peraturan tersebut adalah; Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2024, POJK Nomor 24 Tahun 2024, dan POJK Nomor 25 Tahun 2024.


Adapun POJK Nomor 23 Tahun 2024 adalah tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPR dan BPRS (POJK Pelaporan dan TKK BPR dan BPR Syariah). 
 
POJK ini disusun sebagai upaya OJK untuk meningkatkan pengawasan berbasis teknologi dan transparansi kondisi keuangan BPR dan BPRS. Hal tersebut dilakukan dengan digitalisasi laporan yang masih disampaikan secara luring, serta dilakukan penyesuaian cakupan laporan dan tata cara publikasi laporan. 
 
Selain itu, POJK ini juga digunakan sebagai landasan hukum atas penyampaian seluruh laporan BPR dan BPRS, baik laporan berkala maupun insidental, kepada OJK melalui Aplikasi Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO).
 
POJK 23/2024 mulai berlaku pada 1 Desember 2024 dan mencabut keberlakuan POJK Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat, POJK Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, dan POJK Nomor 35/POJK.03/2019 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
 
Kemudian, POJK Nomor 24 Tahun 2024 adalah tentang Kualitas Aset BPRS (POJK Kualitas Aset BPRS). Pokok pengaturan POJK ini terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi pembiayaan, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, serta kebijakan pembiayaan dan prosedur pembiayaan.
 
POJK Nomor 25 Tahun 2024 mengatur tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi BPRS (POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah). POJK ini diterbitkan sebagai upaya penguatan tata kelola syariah pada BPRS, termasuk peningkatan kewenangan dan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).
 
Terdapat fungsi yang secara khusus bertanggung jawab dalam penerapan tata kelola syariah dan bertugas mendukung peran DPS, yaitu fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah dan fungsi audit intern syariah. Di sisi lain, terdapat kewajiban bagi Direksi dan Dewan Komisaris bank syariah untuk mendukung pelaksanaan tugas DPS tersebut.

Di sisi lain, terdapat kewajiban bagi Direksi dan Dewan Komisaris bank syariah untuk mendukung pelaksanaan tugas DPS tersebut. Dengan adanya penyempurnaan dimaksud, penerapan prinsip syariah di bank tidak hanya menjadi tugas DPS saja tetapi menjadi kewajiban dari seluruh tingkatan dan jenjang organisasi di bank.

Dalam penyusunannya, selain mempertimbangkan masukan yang berasal dari pemangku kepentingan, POJK ini juga memperhatikan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia tahun 2023 yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi serta standar IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services.

Sepanjang 2024, OJK telah mencabut izin usaha dari 20 BPR dan BPRS. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berkata pencabutan dilakukan untuk memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen.
 
“Pencabutan izin usaha (CIU) pada BPR/S tersebut tidak serta-merta dilakukan. Pengawas senantiasa memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh BPR/S dan pemegang saham pengendali (PSP),” kata Dian.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya