Berita

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko./Humas Polri

Presisi

Polri Benarkan Dua Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Dipecat

RABU, 01 JANUARI 2025 | 18:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mabes Polri membenarkan ada dua anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang dipecat berdasarkan hasil sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada penonton event Djakarta Warehouse Project (DWP).

Pelaksanaan sidang etik terhadap tiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar oleh Divisi Propam Polri selama lebih dari 12 jam mulai Selasa, 31 Desember 2024 hingga Rabu dinihari, 1 Januari 2025.

Dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.


"Terhadap terduga masing-masing dua terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 1 Januari 2025.

Sementara untuk M, pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis besok, 2 Januari 2025.

"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang satu orang, M, terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," tutur Trunoyudo.

Di sisi lain, Trunoyudo memastikan seluruh proses jalannya sidang etik juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.

"Secara progresif, simultan, dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas. Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," tegas Trunoyudo.

Kasus ini bermula saat jagat maya dihebohkan dengan unggahan WNA penonton DWP 2024 yang mengaku menjadi korban pemerasan oknum polisi di Indonesia.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan, barang bukti yang telah diamankan berjumlah Rp2,5 miliar. 

Dari kasus ini, 34 orang anggota Polda Metro Jaya dimutasi.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya