Berita

Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya/Istimewa

Nusantara

5 Terpidana Tragedi Kanjuruhan Diputus Bayar Restitusi 1,2 Miliar, Keluarga Korban Menangis

RABU, 01 JANUARI 2025 | 15:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kecewa dengan putusan 3 majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus lima termohon restitusi membayar ganti rugi terhadap 71 korban dengan total Rp1,2 miliar.

Lima termohon restitusi itu adalah para terpidana Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, bekas Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, bekas Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan bekas Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Ketua Majelis Hakim, Nur Kholis, menetapkan lima termohon wajib membayar Rp15 juta bagi korban meninggal dunia, serta Rp10 juta bagi korban luka.


“Menimbang penjelasan pihak termohon 1, 2, 3, 4, dan 5 dinyatakan bersalah tentang kelalaian menyebabkan orang lain meninggal. Maka majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no 5 tahun 17,” kata Nur Kholis saat membacakan penetapan restitusi, diwartakan RMOLJatim, Rabu, 1 Januari 2025.

Saat membacakan putusan, hakim sempat menyinggung santunan kepada para korban, yang sebelumnya pernah disampaikan para pengacara termohon. Institusi Polri dari tiga terpidana yaitu AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi sudah memberikan santunan kepada 135 korban tewas, 24 korban luka berat, dan 623 luka ringan.

Ketua majelis hakim juga menyebut bahwa pihak Arema FC telah memberikan santunan kepada korban meninggal dan luka-luka. Begitu juga pemerintah pusat dan daerah disebut sudah memberikan santunan serta Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada para keluarga korban.

Selepas pembacaan penetapan restitusi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selaku kuasa pemohon, menyatakan banding. Keputusan serupa juga diambil oleh tim kuasa hukum lima terpidana kasus Tragedi Kanjuruhan yang dalam sidang tersebut menjadi termohon.

Namun, putusan majelis hakim itu mengecewakan para keluarga korban. Pasalnya, jumlah restitusi sangat jauh dari permintaan keluarga korban yakni sebesar Rp17,2 miliar.

Sontak, keluarga korban yang hadir berteriak dan menangis histeris. Mereka mengutuk keras keputusan majelis hakim, yang dianggap tidak adil bagi para korban. 

"Kalau saya punya uang banyak saya akan usut sampai akar-akarnya. Tapi apa daya saya orang biasa, rakyat jelata, tidak bisa melawan apa-apa saat disimpulkan Tragedi Kanjuruhan karena angin. Sekarang yang menyakitkan restitusi per korban meninggal dunia hanya dapat Rp15 juta," kata Sulyah, ayah remaja 14 tahun yang menjadi korban meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan.

Devi Atho, ayah korban meninggal, Natasha (12) dan Nayla (16), juga mengutuk keras keputusan hakim itu. 

"Ya kami sangat kecewa, karena polisi itu menganggap donasi itu sebagai restitusi. Sidang model A saja hanya dihukum 2,5 tahun, tapi enggak tahu dihukum di hotel atau di mana. Sekarang restitusi saja hanya Rp15 juta,” ucapnya saat keluar dari ruang sidang Cakra.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya