Berita

Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya/Istimewa

Nusantara

5 Terpidana Tragedi Kanjuruhan Diputus Bayar Restitusi 1,2 Miliar, Keluarga Korban Menangis

RABU, 01 JANUARI 2025 | 15:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kecewa dengan putusan 3 majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus lima termohon restitusi membayar ganti rugi terhadap 71 korban dengan total Rp1,2 miliar.

Lima termohon restitusi itu adalah para terpidana Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, bekas Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, bekas Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan bekas Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Ketua Majelis Hakim, Nur Kholis, menetapkan lima termohon wajib membayar Rp15 juta bagi korban meninggal dunia, serta Rp10 juta bagi korban luka.


“Menimbang penjelasan pihak termohon 1, 2, 3, 4, dan 5 dinyatakan bersalah tentang kelalaian menyebabkan orang lain meninggal. Maka majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no 5 tahun 17,” kata Nur Kholis saat membacakan penetapan restitusi, diwartakan RMOLJatim, Rabu, 1 Januari 2025.

Saat membacakan putusan, hakim sempat menyinggung santunan kepada para korban, yang sebelumnya pernah disampaikan para pengacara termohon. Institusi Polri dari tiga terpidana yaitu AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi sudah memberikan santunan kepada 135 korban tewas, 24 korban luka berat, dan 623 luka ringan.

Ketua majelis hakim juga menyebut bahwa pihak Arema FC telah memberikan santunan kepada korban meninggal dan luka-luka. Begitu juga pemerintah pusat dan daerah disebut sudah memberikan santunan serta Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada para keluarga korban.

Selepas pembacaan penetapan restitusi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selaku kuasa pemohon, menyatakan banding. Keputusan serupa juga diambil oleh tim kuasa hukum lima terpidana kasus Tragedi Kanjuruhan yang dalam sidang tersebut menjadi termohon.

Namun, putusan majelis hakim itu mengecewakan para keluarga korban. Pasalnya, jumlah restitusi sangat jauh dari permintaan keluarga korban yakni sebesar Rp17,2 miliar.

Sontak, keluarga korban yang hadir berteriak dan menangis histeris. Mereka mengutuk keras keputusan majelis hakim, yang dianggap tidak adil bagi para korban. 

"Kalau saya punya uang banyak saya akan usut sampai akar-akarnya. Tapi apa daya saya orang biasa, rakyat jelata, tidak bisa melawan apa-apa saat disimpulkan Tragedi Kanjuruhan karena angin. Sekarang yang menyakitkan restitusi per korban meninggal dunia hanya dapat Rp15 juta," kata Sulyah, ayah remaja 14 tahun yang menjadi korban meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan.

Devi Atho, ayah korban meninggal, Natasha (12) dan Nayla (16), juga mengutuk keras keputusan hakim itu. 

"Ya kami sangat kecewa, karena polisi itu menganggap donasi itu sebagai restitusi. Sidang model A saja hanya dihukum 2,5 tahun, tapi enggak tahu dihukum di hotel atau di mana. Sekarang restitusi saja hanya Rp15 juta,” ucapnya saat keluar dari ruang sidang Cakra.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya