Berita

Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya/Istimewa

Nusantara

5 Terpidana Tragedi Kanjuruhan Diputus Bayar Restitusi 1,2 Miliar, Keluarga Korban Menangis

RABU, 01 JANUARI 2025 | 15:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kecewa dengan putusan 3 majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus lima termohon restitusi membayar ganti rugi terhadap 71 korban dengan total Rp1,2 miliar.

Lima termohon restitusi itu adalah para terpidana Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, bekas Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, bekas Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan bekas Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Ketua Majelis Hakim, Nur Kholis, menetapkan lima termohon wajib membayar Rp15 juta bagi korban meninggal dunia, serta Rp10 juta bagi korban luka.


“Menimbang penjelasan pihak termohon 1, 2, 3, 4, dan 5 dinyatakan bersalah tentang kelalaian menyebabkan orang lain meninggal. Maka majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no 5 tahun 17,” kata Nur Kholis saat membacakan penetapan restitusi, diwartakan RMOLJatim, Rabu, 1 Januari 2025.

Saat membacakan putusan, hakim sempat menyinggung santunan kepada para korban, yang sebelumnya pernah disampaikan para pengacara termohon. Institusi Polri dari tiga terpidana yaitu AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi sudah memberikan santunan kepada 135 korban tewas, 24 korban luka berat, dan 623 luka ringan.

Ketua majelis hakim juga menyebut bahwa pihak Arema FC telah memberikan santunan kepada korban meninggal dan luka-luka. Begitu juga pemerintah pusat dan daerah disebut sudah memberikan santunan serta Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada para keluarga korban.

Selepas pembacaan penetapan restitusi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selaku kuasa pemohon, menyatakan banding. Keputusan serupa juga diambil oleh tim kuasa hukum lima terpidana kasus Tragedi Kanjuruhan yang dalam sidang tersebut menjadi termohon.

Namun, putusan majelis hakim itu mengecewakan para keluarga korban. Pasalnya, jumlah restitusi sangat jauh dari permintaan keluarga korban yakni sebesar Rp17,2 miliar.

Sontak, keluarga korban yang hadir berteriak dan menangis histeris. Mereka mengutuk keras keputusan majelis hakim, yang dianggap tidak adil bagi para korban. 

"Kalau saya punya uang banyak saya akan usut sampai akar-akarnya. Tapi apa daya saya orang biasa, rakyat jelata, tidak bisa melawan apa-apa saat disimpulkan Tragedi Kanjuruhan karena angin. Sekarang yang menyakitkan restitusi per korban meninggal dunia hanya dapat Rp15 juta," kata Sulyah, ayah remaja 14 tahun yang menjadi korban meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan.

Devi Atho, ayah korban meninggal, Natasha (12) dan Nayla (16), juga mengutuk keras keputusan hakim itu. 

"Ya kami sangat kecewa, karena polisi itu menganggap donasi itu sebagai restitusi. Sidang model A saja hanya dihukum 2,5 tahun, tapi enggak tahu dihukum di hotel atau di mana. Sekarang restitusi saja hanya Rp15 juta,” ucapnya saat keluar dari ruang sidang Cakra.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya