Berita

Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya/Istimewa

Nusantara

5 Terpidana Tragedi Kanjuruhan Diputus Bayar Restitusi 1,2 Miliar, Keluarga Korban Menangis

RABU, 01 JANUARI 2025 | 15:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kecewa dengan putusan 3 majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus lima termohon restitusi membayar ganti rugi terhadap 71 korban dengan total Rp1,2 miliar.

Lima termohon restitusi itu adalah para terpidana Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, bekas Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, bekas Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan bekas Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Ketua Majelis Hakim, Nur Kholis, menetapkan lima termohon wajib membayar Rp15 juta bagi korban meninggal dunia, serta Rp10 juta bagi korban luka.


“Menimbang penjelasan pihak termohon 1, 2, 3, 4, dan 5 dinyatakan bersalah tentang kelalaian menyebabkan orang lain meninggal. Maka majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no 5 tahun 17,” kata Nur Kholis saat membacakan penetapan restitusi, diwartakan RMOLJatim, Rabu, 1 Januari 2025.

Saat membacakan putusan, hakim sempat menyinggung santunan kepada para korban, yang sebelumnya pernah disampaikan para pengacara termohon. Institusi Polri dari tiga terpidana yaitu AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi sudah memberikan santunan kepada 135 korban tewas, 24 korban luka berat, dan 623 luka ringan.

Ketua majelis hakim juga menyebut bahwa pihak Arema FC telah memberikan santunan kepada korban meninggal dan luka-luka. Begitu juga pemerintah pusat dan daerah disebut sudah memberikan santunan serta Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada para keluarga korban.

Selepas pembacaan penetapan restitusi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selaku kuasa pemohon, menyatakan banding. Keputusan serupa juga diambil oleh tim kuasa hukum lima terpidana kasus Tragedi Kanjuruhan yang dalam sidang tersebut menjadi termohon.

Namun, putusan majelis hakim itu mengecewakan para keluarga korban. Pasalnya, jumlah restitusi sangat jauh dari permintaan keluarga korban yakni sebesar Rp17,2 miliar.

Sontak, keluarga korban yang hadir berteriak dan menangis histeris. Mereka mengutuk keras keputusan majelis hakim, yang dianggap tidak adil bagi para korban. 

"Kalau saya punya uang banyak saya akan usut sampai akar-akarnya. Tapi apa daya saya orang biasa, rakyat jelata, tidak bisa melawan apa-apa saat disimpulkan Tragedi Kanjuruhan karena angin. Sekarang yang menyakitkan restitusi per korban meninggal dunia hanya dapat Rp15 juta," kata Sulyah, ayah remaja 14 tahun yang menjadi korban meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan.

Devi Atho, ayah korban meninggal, Natasha (12) dan Nayla (16), juga mengutuk keras keputusan hakim itu. 

"Ya kami sangat kecewa, karena polisi itu menganggap donasi itu sebagai restitusi. Sidang model A saja hanya dihukum 2,5 tahun, tapi enggak tahu dihukum di hotel atau di mana. Sekarang restitusi saja hanya Rp15 juta,” ucapnya saat keluar dari ruang sidang Cakra.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya