Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Nippon Steel Tawarkan Hak Veto kepada Pemerintah AS untuk Amankan Akuisisi US Steel

RABU, 01 JANUARI 2025 | 13:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Nippon Steel terus berupaya mendapatkan persetujuan Presiden Joe Biden untuk mengakuisisi raksasa baja Amerika Serikat, US Steel. 

Dalam upaya terbarunya, raksasa baja Jepang menawarkan hak veto kepada pemerintah AS terkait potensi pengurangan kapasitas produksi US Steel.

Dikutip dari TribLive, Rabu 1 Januari 2025, Nippon Steel telah mengirimkan proposal ke Gedung Putih yang berisi komitmen selama 10 tahun untuk tidak mengurangi kapasitas produksi di pabrik-pabrik US Steel di enam negara bagian, termasuk Pennsylvania, kecuali jika disetujui oleh panel peninjau yang dipimpin oleh Departemen Keuangan. 


Hal ini dilakukan untuk meredakan kekhawatiran Komite Investasi Asing di Amerika Serikat (CFIUS), yang khawatir bahwa akuisisi ini dapat menyebabkan penurunan output baja domestik dan mengancam keamanan nasional.

Presiden Joe Biden menghadapi tenggat waktu pada 7 Januari 2025 untuk memutuskan apakah akan menyetujui atau memblokir kesepakatan senilai 14,9 miliar Dolar AS ini. Jika Biden tidak mengambil tindakan, maka akuisisi ini akan otomatis disetujui.

Meskipun beberapa penasihat mendukung kesepakatan ini, Biden cenderung berpihak pada Presiden United Steelworkers Union, David McCall, yang menentang tawaran Nippon dengan alasan bahwa tawaran tersebut buruk bagi pekerja dan meragukan komitmen perusahaan terhadap operasi yang diwakili oleh serikat pekerja.

Nippon Steel juga berjanji akan menginvestasikan 2,7 miliar Dolar AS di fasilitas US Steel yang diwakili oleh serikat pekerja di Mon Valley dan Gary, Indiana, sebagai bagian dari upaya untuk mendapatkan dukungan lokal. 

Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Biden dan timnya, yang mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memberikan persetujuan atau penolakan terhadap akuisisi ini.

Minggu lalu, Komite Investasi Asing di Amerika Serikat (CFIUS) merujuk keputusan untuk menyetujui atau memblokir kesepakatan tersebut kepada Biden.

Biden, yang akan meninggalkan jabatannya pada tanggal 20 Januari, harus memutuskan kesepakatan tersebut paling lambat tanggal 7 Januari, dan jika ia tidak mengambil tindakan apa pun, hal itu akan mengakibatkan persetujuan otomatis atas penggabungan tersebut.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya