Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Nippon Steel Tawarkan Hak Veto kepada Pemerintah AS untuk Amankan Akuisisi US Steel

RABU, 01 JANUARI 2025 | 13:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Nippon Steel terus berupaya mendapatkan persetujuan Presiden Joe Biden untuk mengakuisisi raksasa baja Amerika Serikat, US Steel. 

Dalam upaya terbarunya, raksasa baja Jepang menawarkan hak veto kepada pemerintah AS terkait potensi pengurangan kapasitas produksi US Steel.

Dikutip dari TribLive, Rabu 1 Januari 2025, Nippon Steel telah mengirimkan proposal ke Gedung Putih yang berisi komitmen selama 10 tahun untuk tidak mengurangi kapasitas produksi di pabrik-pabrik US Steel di enam negara bagian, termasuk Pennsylvania, kecuali jika disetujui oleh panel peninjau yang dipimpin oleh Departemen Keuangan. 


Hal ini dilakukan untuk meredakan kekhawatiran Komite Investasi Asing di Amerika Serikat (CFIUS), yang khawatir bahwa akuisisi ini dapat menyebabkan penurunan output baja domestik dan mengancam keamanan nasional.

Presiden Joe Biden menghadapi tenggat waktu pada 7 Januari 2025 untuk memutuskan apakah akan menyetujui atau memblokir kesepakatan senilai 14,9 miliar Dolar AS ini. Jika Biden tidak mengambil tindakan, maka akuisisi ini akan otomatis disetujui.

Meskipun beberapa penasihat mendukung kesepakatan ini, Biden cenderung berpihak pada Presiden United Steelworkers Union, David McCall, yang menentang tawaran Nippon dengan alasan bahwa tawaran tersebut buruk bagi pekerja dan meragukan komitmen perusahaan terhadap operasi yang diwakili oleh serikat pekerja.

Nippon Steel juga berjanji akan menginvestasikan 2,7 miliar Dolar AS di fasilitas US Steel yang diwakili oleh serikat pekerja di Mon Valley dan Gary, Indiana, sebagai bagian dari upaya untuk mendapatkan dukungan lokal. 

Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Biden dan timnya, yang mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memberikan persetujuan atau penolakan terhadap akuisisi ini.

Minggu lalu, Komite Investasi Asing di Amerika Serikat (CFIUS) merujuk keputusan untuk menyetujui atau memblokir kesepakatan tersebut kepada Biden.

Biden, yang akan meninggalkan jabatannya pada tanggal 20 Januari, harus memutuskan kesepakatan tersebut paling lambat tanggal 7 Januari, dan jika ia tidak mengambil tindakan apa pun, hal itu akan mengakibatkan persetujuan otomatis atas penggabungan tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya