Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

BKF: Paket Insentif Ekonomi Pakai Prinsip Gotong Royong

RABU, 01 JANUARI 2025 | 13:16 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Indonesia mengumumkan paket insentif ekonomi setelah pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, yang disebut mengusung prinsip gotong royong. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk memitigasi dampak dari kenaikan pajak terhadap masyarakat.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berfokus pada peningkatan PPN, tetapi juga pada pemberian stimulus yang berasal dari aspirasi masyarakat, termasuk anggota DPR. Febrio menekankan bahwa kebijakan pajak harus adil dan berorientasi pada perlindungan kelompok yang kurang mampu.


"Biasanya prioritas dari pemerintah dalam menyusun belanja adalah memastikan bahwa kelompok miskin dan rentan terlindungi. Pajak itu harus adil. Yang mampu bayar pajak, yang tidak mampu bahkan dilindungi oleh negara," kata Febrio, dikutip pada Rabu, 1 Januari 2025.

Meski PPN 12 persen berlaku hanya untuk barang dan jasa mewah. Namun kebijakan ini, kata Febrio juga disertai dengan berbagai bantalan kebijakan untuk meminimalisir dampak dari kenaikan PPN tersebut. 

Salah satu bentuk bantuan yang diberikan adalah bantuan pangan untuk 16 juta keluarga selama dua bulan. Pemerintah juga memberikan diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah, yang mencakup sekitar 80 juta pelanggan. 

Selain itu, PPN untuk produk seperti tepung terigu dan minyak goreng diberlakukan sebesar 1 persen sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli masyarakat.

Berikut adalah beberapa paket stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah pasca kenaikan PPN 12 persen:

1. Rumah Tangga: Bantuan pangan/beras, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP)  1 persen untuk tepung terigu, gula industri, minyak goreng, dan diskon listrik 50 persen.

2. Pekerja: Kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
 
3. UMKM: Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen.

4. Industri Padat Karya: Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk industri padat karya, pembiayaan untuk sektor tersebut, serta bantuan 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja pada sektor padat karya.

5. Mobil Listrik dan Hybrid: Insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kendaraan bermotor hybrid.

6. Sektor Perumahan: PPN DTP untuk pembelian rumah.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya