Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kenaikan PPN Tambah Penerimaan Negara Tapi Daya Beli Rakyat Merosot

RABU, 01 JANUARI 2025 | 03:13 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen bisa menambah pendapatan negara tapi menekan pertumbuhan ekonomi. Perekonomian rakyat tentu menjadi objek yang paling berdampak terhadap kebijakan tersebut.

Hal itu diungkapkan analis kebijakan ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa malam, 31 Desember 2024.
 
“Potensi menambah penerimaan negara sekitar Rp80 triliun. Tapi daya beli (rakyat) yang merosot, akan memberikan tekanan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Ajib 
 

 
Dengan menaikan tarif PPN tanggal 1 Januari 2025, lanjut dia, pemerintah perlu memitigasi pelemahan daya beli masyarakat. Karena barang beredar di masyarakat akan mengalami kenaikan harga. 

“Permintaan atau demand produk akan mengalami kontraksi. Sedangkan sisi supply juga akan mengalami pelemahan, karena kenaikan harga atas barang dan jasa yang akan terjadi,” jelasnya.
 
Menurut Ajib, pemerintah seharusnya melakukan diskusi dengan semua stakeholder, termasuk masyarakat juga pengusaha. PPN adalah pajak tidak langsung yang akan dikenakan terhadap masyarakat luas. 

“Tapi pemerintah membutuhkan bantuan pengusaha untuk melakukan pemungutan dan kemudian menyetorkan kepada negara,” terangnya.
 
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, juga sempat meminta pemerintah mempertimbangkan lagi kenaikan tarif PPN. Di tengah lesunya industri padat karya saat ini, kenaikan tarif pajak dikhawatirkan tidak sejalan dengan peningkatan penerimaan negara. 

“Kami selalu sampaikan ke pemerintah, kenaikan PPN tidak selalu berujung kenaikan revenue, jadi hati-hati,” kata dia.
 
Sebelumnya Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, memaparkan potensi penerimaan negara dari kenaikan tarif PPN mudah dihitung. Satu persen tambahan berarti sekitar 10 persen dari total penerimaan pajak pertambahan nilai tahun ini. 

“Realisasi dalam setahun Rp 730-an triliun, berarti kan tambahannya sekitar Rp 70-an triliun,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen awal tahun depan tetap berjalan sesuai mandat Undang-Undang. 
 
 
“Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” kata dia.

Sri Mulyani menegaskan soal barang-barang yang dikenakan PPN 12 persen akan tetap diterapkan pada awal tahun depan.

"Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022," ucap Sri Mulyani usai Rapat Tutup Kas APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2024 dan Launching Core Tax, di Kantor Kementerian Keuangan, Pasar Baru, Jakarta Pusat, sore tadi.
 
“Seperti, Pesawat pribadi, Kapal Pesiar, Yacht, Rumah/apartemen/kondominium mewah dengan harga di atas Rp30 miliar; kendaraan bermotor mewah," demikian Sri Mulyani menegaskan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya