Berita

Ilustrasi PHK/Net

Nusantara

PHK Massal Jadi Mimpi Buruk Buruh pada 2024

Cabut Permendag No.8/2024
SELASA, 31 DESEMBER 2024 | 12:59 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sepanjang tahun 2024, kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) massal masih menjadi masalah besar yang  mengancam pekerja atau buruh Indonesia. 

Hampir Seluruh sektor industri melakukan PHK massal, namun yang terbesar adalah sektor tekstil dan alas kaki.

"Karena sektor padat karya yang menampung jumlah besar buruh. Lalu disusul dengan sektor industri otomotif, telekomunikasi, perbankan dan lainnya," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat melalui pernyataan tertulisnya, Selasa 31 Desember 2024. 


Mirah mengatakan, banyak faktor penyebab PHK massal, tergantung dari jenis sektor industri tersebut. 

Namun, menurut Mirah, faktor terbesarnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan No.8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

"Peraturan tersebut telah membuat membanjirnya barang-barang impor ke Indonesia," kata Mirah.

Mirah mengatakan, produk yang datang ke Indonesia ternyata barang yang sudah ada dan diproduksi di Indonesia. Mulai dari pakaian jadi, tas, dan perlengkapannya sampai suku cadang kendaraan seperti baut masuk ke Indonesia dengan harga yang lebih murah dari barang lokal. 

"Akhirnya perusahaan lokal tutup karena hasil barang produksi tidak ada yang beli karena banjirnya produk impor dan PHK massal pun terjadi," kata Mirah.

Mirah Meminta kepada Pemerintah untuk mencabut Permendag No.8/2024 untuk menyelamatkan Pekerja/Buruh dan pelaku usaha Indonesia.

Dampak lain yang menyedihkan juga menyasar pedagang tradisional dan UMKM, seperti pedagang pasar di Tanah Abang (Jakarta) dan Pasar Kliwon (Kudus, Jawa Tengah).

"Mereka banyak yang menutup usahanya dan pada akhirnya PHK pada pekerja/buruh yang bekerja di sektor UMKM," pungkas Mirah.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya