Berita

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol/Net

Dunia

Pengadilan Korsel Keluarkan Surat Penangkapan Presiden Yoon

SELASA, 31 DESEMBER 2024 | 09:58 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kasus darurat militer Presiden Yoon Suk-Yeol yang mengguncangkan Korea Selatan dan memicu krisis politik masih terus berlanjut. 

Setelah dimakzulkan dalam sidang parlemen dan menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi, kini Yoon harus menghadapi ancaman penangkapan dari pengadilan tinggi negeri. 

Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) menyebut pengadilan Korea Selatan telah menyetujui surat perintah penangkapan terhadap Yoon berkaitan dengan kasus darurat militer yang gagal awal Desember lalu. 


"Surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan untuk Presiden Yoon Suk Yeol, yang diminta oleh Markas Besar Investigasi Gabungan, dikeluarkan pagi ini," kata CIO dalam sebuah pernyataan, seperti dimuat Yonhap News pada Selasa, 31 Desember 2024.

CIO mengatakan pihaknya juga belum mengetahui kapan pasti surat penangkapan itu dijalankan. 

"Tidak ada jadwal yang ditetapkan untuk proses selanjutnya," tambahnya.

Ini adalah surat perintah penangkapan pertama yang dikeluarkan untuk seorang presiden petahana di Korea Selatan.

Dinas keamanan presiden Korea Selatan mengatakan bahwa mereka akan memperlakukan surat perintah penangkapan sesuai dengan proses hukum yang berlaku. 

Berdasarkan hukum Korea Selatan, lokasi yang berpotensi terkait dengan rahasia militer tidak dapat disita atau digeledah tanpa persetujuan dari orang yang bertanggung jawab, dan kecil kemungkinan Yoon akan meninggalkan kediamannya secara sukarela jika ia menghadapi penahanan.

Polisi dikerahkan pagi ini di luar kediaman Yoon di pusat kota Seoul, dalam upaya yang mungkin dilakukan untuk mencegah perkelahian.

Para pendukung dan pengunjuk rasa Yoon yang menyerukan pemecatannya telah mengintai kediamannya, dengan media lokal memuat gambar-gambar pertengkaran antara kedua kubu semalam.

Sebelumnya, polisi telah mencoba tetapi gagal untuk menyerbu kantor presiden sebagai bagian dari penyelidikan, karena dinas keamanan presiden memblokir akses.

Media lokal melaporkan bahwa penangkapan atau penggeledahan segera di kediaman presiden tidak mungkin dilakukan, karena para penyelidik mungkin akan berusaha berkoordinasi dengan dinas keamanan presiden.

Yoon menghadapi penyelidikan kriminal atas klaim pemberontakan. Pemberontakan adalah salah satu dari sedikit tuduhan yang tidak dapat dikenai kekebalan hukum bagi presiden Korea Selatan.

Penjabat pemimpin Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa di Korea Selatan, Kweon Seong-dong mengatakan upaya menahan presiden yang sedang menjabat adalah tindak tidak pantas. 

Awal pekan ini, pejabat penegak hukum Korea Selatan meminta surat perintah tersebut. Mereka berencana untuk menginterogasi Yoon atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dan mengatur pemberontakan.

Kekuasaan presidensial Yoon ditangguhkan setelah Majelis Nasional memilih untuk memakzulkannya pada tanggal 14 Desember atas pemberlakuan darurat militer yang hanya berlangsung beberapa jam tetapi telah memicu kekacauan politik selama berminggu-minggu, menghentikan diplomasi tingkat tinggi, dan mengguncang pasar keuangan. 

Putusan pemakzulan Yoon akan dikeluarkan Mahkamah Konstitusi dalam beberapa bulan ke depan.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya