Berita

PT Waskita Karya (Persero) Tbk/Ist

Hukum

KPK Buka Peluang Tetapkan PT Waskita Karya Tersangka Korporasi Korupsi Shelter Tsunami NTB

SELASA, 31 DESEMBER 2024 | 09:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka korporasi jika ditemukan bukti-bukti keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2014.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, saat ini tim penyidik masih fokus mendalami peran-peran dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

"Untuk korporasinya juga sedang kita perdalam, apakah memang benar-benar korporasi itu digunakan untuk-sebagai alat melakukan tindak pidana korupsi," kata Asep seperti dikutip RMOL Selasa, 31 Desember 2024.


Asep memastikan, KPK tidak akan segan-segan menetapkan PT Waskita Karya sebagai tersangka korporasi jika memang benar ditemukan keterlibatan PT Waskita Karya.

"Jika memang itu terjadi, kita akan korporasikan tentunya," pungkas Asep.

Pada Senin, 30 Desember 2024, KPK resmi mengumumkan dan menahan 2 tersangka dalam perkara ini. Keduanya adalah, Agus Herijanto selaku Kepala Proyek Waskita Karya, dan Aprialely Nirmala selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Korupsi ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18.486.700.654 (Rp18,48 miliar). Proyek ini dimenangkan PT Waskita Karya dengan nilai penawaran Rp19.602.100.000 (Rp19,6 miliar).

Berdasarkan hasil penilaian fisik tim ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) atas bangunan TES NTB, didapatkan 4 temuan, yakni pembangunan TES belum memenuhi tujuan perencanaan yang telah ditetapkan yaitu terwujudnya bangunan TES yang dapat memberikan perlindungan terhadap tsunami harus diwujudkan pada 2013-2014 guna menyelamatkan masyarakat dari bahaya tsunami, karena adanya kegagalan bangunan.

Selanjutnya, tim ahli ITB juga menemukan bahwa gedung TES Lombok yang dibangun tidak sepenuhnya memenuhi nota desain yang menjadi rujukan dalam perencanaan, gedung TES Lombok sejak diselesaikan pembangunannya pada 2014 belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, dan gedung TES Lombok pada saat terjadi bencana mengalami kegagalan bangunan sehingga tidak dimanfaatkan pada kondisinya saat ini.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya