Berita

PT Waskita Karya (Persero) Tbk/Ist

Hukum

KPK Buka Peluang Tetapkan PT Waskita Karya Tersangka Korporasi Korupsi Shelter Tsunami NTB

SELASA, 31 DESEMBER 2024 | 09:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka korporasi jika ditemukan bukti-bukti keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2014.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, saat ini tim penyidik masih fokus mendalami peran-peran dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

"Untuk korporasinya juga sedang kita perdalam, apakah memang benar-benar korporasi itu digunakan untuk-sebagai alat melakukan tindak pidana korupsi," kata Asep seperti dikutip RMOL Selasa, 31 Desember 2024.


Asep memastikan, KPK tidak akan segan-segan menetapkan PT Waskita Karya sebagai tersangka korporasi jika memang benar ditemukan keterlibatan PT Waskita Karya.

"Jika memang itu terjadi, kita akan korporasikan tentunya," pungkas Asep.

Pada Senin, 30 Desember 2024, KPK resmi mengumumkan dan menahan 2 tersangka dalam perkara ini. Keduanya adalah, Agus Herijanto selaku Kepala Proyek Waskita Karya, dan Aprialely Nirmala selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Korupsi ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18.486.700.654 (Rp18,48 miliar). Proyek ini dimenangkan PT Waskita Karya dengan nilai penawaran Rp19.602.100.000 (Rp19,6 miliar).

Berdasarkan hasil penilaian fisik tim ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) atas bangunan TES NTB, didapatkan 4 temuan, yakni pembangunan TES belum memenuhi tujuan perencanaan yang telah ditetapkan yaitu terwujudnya bangunan TES yang dapat memberikan perlindungan terhadap tsunami harus diwujudkan pada 2013-2014 guna menyelamatkan masyarakat dari bahaya tsunami, karena adanya kegagalan bangunan.

Selanjutnya, tim ahli ITB juga menemukan bahwa gedung TES Lombok yang dibangun tidak sepenuhnya memenuhi nota desain yang menjadi rujukan dalam perencanaan, gedung TES Lombok sejak diselesaikan pembangunannya pada 2014 belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, dan gedung TES Lombok pada saat terjadi bencana mengalami kegagalan bangunan sehingga tidak dimanfaatkan pada kondisinya saat ini.



Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya