Berita

Helena Lim/Ist

Hukum

Helena Lim Divonis 5 Tahun, Warganet Salahkan Mulyono

SELASA, 31 DESEMBER 2024 | 07:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Publik Kembali dikejutkan dengan vonis ringan yang diterima pelaku korupsi. Kali ini sorotan diarahkan kepada Helena Lim yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"NEGARA INDONESIA SORGANYA PARA KORUPTOR," tulis akun X @KangManto*** dikutip Selasa 31 Desember 2024.

"Semenjak KPK di lemahkan oleh Mulyono, kini nilai korupsi cukup fantastis semua angkanya, apalagi ada wacana mau memanfaatkan & cukup bayar denda damai," sambung akun @Nobody***


Vonis Helena Lim diputuskan Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Senin 30 Desember 2024.

Apabila tidak bisa membayar denda, Helena akan dikurung selama 6 bulan penjara.

Helena juga dihukum dengan pidana tambahan yakni kewajiban bayar uang pengganti Rp900 juta dalam waktu satu bulan pasca putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Dari vonis, baik penjara, denda maupun uang pengganti semuanya lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Helena penjara 8 tahun, denda 1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar. 

Sebelumnya publik dibikin geram dengan vonis Harvey Moeis yang tersandung kasus yang sama.

Dalam sidang putusan yang berlangsung pada 23 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Harvey pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan ganti rugi senilai Rp210 miliar. Jika tidak dipenuhi dari harta bendanya, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya