Berita

Tersangka Kepala Proyek PT Waskita Karya, Agus Herijanto (depan) dan tersangka Aprialely Nirmala, menjelang konferensi pers KPK, Senin, 30 Desember 2024/RMOL

Hukum

Kasus Korupsi Shelter Tsunami NTB

KPK Resmi Jebloskan Kepala Proyek Waskita Karya ke Penjara

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 18:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Agus Herijanto resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2014.

Pengumuman itu disampaikan langsung Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, dengan menampilkan tersangka Agus Herijanto yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, dan 1 orang tersangka lainnya, yakni Aprialely Nirmala selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Telah ditemukan bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin petang, 30 Desember 2024.


Asep menjelaskan, tersangka Agus dan Aprialely disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 30 Desember 2024 sampai dengan 18 Januari 2025, dan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur," pungkas Asep.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya