Industri penerbangan Indonesia mengeluhkan tingginya harga transportasi udara di dalam negeri.
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengatakan transportasi udara dikenakan pajak dan bea masuk yang lebih tinggi dibandingkan dengan moda transportasi umum lainnya di darat dan laut.
Dalam Catatan Penerbangan Akhir Tahun 2024, INACA mengungkapkan bahwa transportasi udara banyak terkena pajak dan bea masuk yang lebih besar, sementara transportasi darat dan laut justru mendapat relaksasi pajak.
"Saat ini transportasi udara dikenakan berbagai pajak dan bea masuk, tidak seperti transportasi umum di darat dan lautan yang mendapatkan relaksasi pajak dan bea masuk," kata asosiasi itu dalam keterangan yang diterima pada Senin 30 Desember 2024.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, mengingatkan pemerintah untuk menetapkan posisi yang jelas mengenai status bisnis penerbangan, terutama setelah adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang-barang mewah.
"(Kami meminta) kebijakan yang tegas dari pemerintah terkait posisi bisnis penerbangan apakah termasuk barang mewah atau sebaliknya termasuk barang kebutuhan pokok transportasi umum bagi masyarakat. Karena hal tersebut akan berpengaruh terhadap pajak yang dikenakan dan akhirnya akan dibebankan kepada masyarakat dalam bentuk harga tiket," tuturnya.
Selain itu, INACA meminta agar pemerintah memberikan perhatian serius terhadap industri penerbangan yang masih dalam masa pemulihan pasca pandemi Covid-19, karena transportasi udara memiliki peran penting bagi mobilitas masyarakat Indonesia.
"Transportasi udara sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia yang wilayahnya berbentuk kepulauan, baik untuk melancarkan pergerakan orang maupun barang ke seluruh pelosok tanah air sehingga mempunyai multiplier effect besar terhadap perekonomian nasional," pungkasnya.