Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

INACA: Industri Penerbangan Indonesia Tertekan karena Biaya yang Masih Tinggi

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 15:52 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Industri penerbangan Indonesia sampai saat ini mengaku masih menghadapi kesulitan pasca pandemi Covid-19, dengan mengalami berbagai tantangan yang memperburuk kondisi keuangan dan operasional maskapai. 

Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) dalam laporan Catatan Akhir Tahun 2024 mengungkapkan bahwa biaya penerbangan yang terus merangkak naik menjadi salah satu hambatan utama. Salah satu faktor yang memperburuk situasi ini adalah pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS yang menembus angka Rp16.000 per Dolar.

"Naiknya kurs Dolar AS ini juga mempengaruhi naiknya harga avtur, harga spareparts, sewa pesawat dan komponen lainnya yang menggunakan acuan mata uang Dolar AS, sehingga membuat naiknya biaya yang ditanggung maskapai penerbangan," kata Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, dalam keterangan resmi yang diterima RMOL pada Senin 3o Desember 2024.


Selain itu, tantangan lainnya yang dihadapi industri ini yaitu adanya kebijakan bea masuk yang masih berlaku untuk sejumlah spareparts pesawat. Dari total 472 HS Code spareparts pesawat, baru 123 HS Code yang mendapat bea masuk 0 persen. 

"Masih ada 349 HS Code atau sekitar 74 persen dengan jumlah 22.349 part number yang masih dikenakan bea masuk 2,5 hingga 22,5 persen," tuturnya.

Menurutnya hal tersebut telah membebani industri penerbangan dalam negeri. Terlebih saat ini Indonesia disebut sedang menghadapi penurunan daya beli masyarakat yang juga berpengaruh pada menurunnya jumlah penumpang pesawat domestik. 

Berdasarkan data sementara, pada periode Januari - September 2024, jumlah penumpang pesawat domestik turun sebesar 10 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023, dengan total 44,3 juta penumpang, lebih rendah dari 49,2 juta penumpang pada tahun sebelumnya.

Meski menghadapi banyak tantangan, sektor penerbangan Indonesia bersama industri terkait seperti pariwisata dan perdagangan disebut tetap memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia. 

Menurut data dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Internasional (IATA), industri penerbangan nasional berkontribusi sebesar 62,6 miliar Dolar AS atau sekitar Rp1.001,6 triliun, yang setara dengan 4,6 persen dari PDB Indonesia pada tahun 2023.

Dalam menghadapi situasi ini, INACA berharap pemerintah memberikan perhatian lebih kepada industri penerbangan dengan melanjutkan kembali pembahasan permasalahan secara komprehensif mulai dari bisnis dan operasional penerbangan hingga hal-hal lain. 

"Peningkatan perhatian terhadap kondisi finansial maskapai penerbangan terutama maskapai penerbangan berjadwal dan perintis mengingat maskapai ini sebagai aktor utama di industri penerbangan yang sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia," pungkas Denon.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya