Berita

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka/Ist

Politik

Rieke Kritik PPN 12 Persen Dilaporkan, PDIP: Tugas MKD DPR Bukan Membungkam

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 14:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pelaporan terhadap Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR direspons Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus.

Rieke dilaporkan setelah mengkritik kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang meningkat menjadi 12 persen.

Menurut Deddy, langkah MKD memproses laporan Alfadjri Aditia Prayoga tersebut akan berdampak buruk terhadap daya kritis anggota DPR.


Ia menilai, tindakan MKD tersebut berisiko membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga legislatif.

“DPR adalah lembaga yang menjalankan fungsi check and balances terhadap pengelolaan kekuasaan pemerintahan. Fungsi pengawasan itu dijalankan dan dimanifestasikan oleh Anggota DPR," ujar Deddy dalam keterangan resminya, Senin 30 Desember 2024.

Deddy berpandangan bahwa yang seharusnya dipermasalahkan adalah anggota DPR yang tidak menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, dalam hal ini tidak menyuarakan aspirasi publik.

"Yang harusnya diperiksa MKD itu menurut saya adalah anggota DPR yg tidak pernah berbicara baik di ruang sidang maupun kepada publik melalui media mainstream maupun media sosial,” tegas Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP ini.

Sebab, kata Deddy, parlemen itu asal katanya "parle", artinya "berbicara". Kalau anggota DPR tidak bersuara, justru tidak mengemban amanah sebagai wakil rakyat itu sendiri.

“Untuk apa rakyat membayar gajinya yang berasal dari APBN itu?” ketusnya.

Lebih jauh, Deddy juga menegaskan bahwa MKD harus berfungsi untuk melindungi kebebasan berbicara anggota DPR, bukan untuk membungkam mereka.

“Sangat berbahaya bagi DPR jika MKD dipakai sebagai sarana untuk menggunting lidah para anggotanya,” tegasnya.

“Ketika setiap sikap kritis anggota dewan diframing sebagai kejahatan lewat "pengaduan masyarakat", maka lembaga DPR berpotensi sekedar menjadi stempel bagi kekuasaan. Sesuatu yang tentu bertentangan dengan alasan DPR membuat lembaga yang namanya MKD,” demikian Deddy.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.

Rieke dilaporkan oleh Alfadjri Aditia Prayoga dan teregister dalam surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 yang ditandatangani Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya