Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist

Politik

Keputusan MK soal Presidential Threshold Bisa Ubah Peta Politik 2029

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 12:07 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara pengujian konstitusional ketentuan presidensial threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur di dalam Pasal 222 UU Pemilu.

Pemohon perkara Titi Anggraini dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menyebut tidak ada alasan bagi MK untuk tidak mengabulkan permohonannya yaitu agar setiap partai politik yang punya kursi di parlemen dapat mengusulkan sendiri calonnya di Pilpres.

Serta pembentuk undang-undang dapat merumuskan angka ambang batas khusus bagi parpol peserta pemilu yang tidak punya kursi di parlemen untuk bisa ikut di dalam pencalonan presiden.


Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyoroti judicial review yang diajukan oleh Titi Anggraini ini. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) itu menilai langkah Titi dan sejumlah aktivis lainnya memiliki peluang besar untuk dikabulkan MK.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait JR ini bisa berdampak pada mudahnya kompetisi menuju Pilpres 2029," kata Mardani lewat akun X miliknya, Senin 30 Desember 2024.

Judicial review ini dianggap dapat mempermudah proses pencalonan capres dan cawapres sekaligus mengurangi dominasi koalisi besar. Dampaknya, kompetisi politik menuju Pilpres 2029 diharapkan menjadi lebih terbuka dan inklusif.

"Menarik dicermati," tandas Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera.

Selama ini pencalonan presiden dan wapres dilaksanakan dengan menerapkan Pasal 222 UU Pemilu yaitu hanya dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara 25 persen suara sah secara nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.

MK dijadwalkan membacakan putusan uji materi ketentuan ambang batas pencalonan Presiden itu pada Kamis 2 Januari 2025.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya