Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist

Politik

Keputusan MK soal Presidential Threshold Bisa Ubah Peta Politik 2029

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 12:07 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara pengujian konstitusional ketentuan presidensial threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur di dalam Pasal 222 UU Pemilu.

Pemohon perkara Titi Anggraini dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menyebut tidak ada alasan bagi MK untuk tidak mengabulkan permohonannya yaitu agar setiap partai politik yang punya kursi di parlemen dapat mengusulkan sendiri calonnya di Pilpres.

Serta pembentuk undang-undang dapat merumuskan angka ambang batas khusus bagi parpol peserta pemilu yang tidak punya kursi di parlemen untuk bisa ikut di dalam pencalonan presiden.


Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyoroti judicial review yang diajukan oleh Titi Anggraini ini. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) itu menilai langkah Titi dan sejumlah aktivis lainnya memiliki peluang besar untuk dikabulkan MK.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait JR ini bisa berdampak pada mudahnya kompetisi menuju Pilpres 2029," kata Mardani lewat akun X miliknya, Senin 30 Desember 2024.

Judicial review ini dianggap dapat mempermudah proses pencalonan capres dan cawapres sekaligus mengurangi dominasi koalisi besar. Dampaknya, kompetisi politik menuju Pilpres 2029 diharapkan menjadi lebih terbuka dan inklusif.

"Menarik dicermati," tandas Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera.

Selama ini pencalonan presiden dan wapres dilaksanakan dengan menerapkan Pasal 222 UU Pemilu yaitu hanya dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara 25 persen suara sah secara nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.

MK dijadwalkan membacakan putusan uji materi ketentuan ambang batas pencalonan Presiden itu pada Kamis 2 Januari 2025.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya