Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist

Politik

Keputusan MK soal Presidential Threshold Bisa Ubah Peta Politik 2029

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 12:07 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara pengujian konstitusional ketentuan presidensial threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur di dalam Pasal 222 UU Pemilu.

Pemohon perkara Titi Anggraini dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menyebut tidak ada alasan bagi MK untuk tidak mengabulkan permohonannya yaitu agar setiap partai politik yang punya kursi di parlemen dapat mengusulkan sendiri calonnya di Pilpres.

Serta pembentuk undang-undang dapat merumuskan angka ambang batas khusus bagi parpol peserta pemilu yang tidak punya kursi di parlemen untuk bisa ikut di dalam pencalonan presiden.


Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyoroti judicial review yang diajukan oleh Titi Anggraini ini. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) itu menilai langkah Titi dan sejumlah aktivis lainnya memiliki peluang besar untuk dikabulkan MK.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait JR ini bisa berdampak pada mudahnya kompetisi menuju Pilpres 2029," kata Mardani lewat akun X miliknya, Senin 30 Desember 2024.

Judicial review ini dianggap dapat mempermudah proses pencalonan capres dan cawapres sekaligus mengurangi dominasi koalisi besar. Dampaknya, kompetisi politik menuju Pilpres 2029 diharapkan menjadi lebih terbuka dan inklusif.

"Menarik dicermati," tandas Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera.

Selama ini pencalonan presiden dan wapres dilaksanakan dengan menerapkan Pasal 222 UU Pemilu yaitu hanya dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara 25 persen suara sah secara nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.

MK dijadwalkan membacakan putusan uji materi ketentuan ambang batas pencalonan Presiden itu pada Kamis 2 Januari 2025.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya