Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist

Politik

Keputusan MK soal Presidential Threshold Bisa Ubah Peta Politik 2029

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 12:07 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara pengujian konstitusional ketentuan presidensial threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur di dalam Pasal 222 UU Pemilu.

Pemohon perkara Titi Anggraini dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menyebut tidak ada alasan bagi MK untuk tidak mengabulkan permohonannya yaitu agar setiap partai politik yang punya kursi di parlemen dapat mengusulkan sendiri calonnya di Pilpres.

Serta pembentuk undang-undang dapat merumuskan angka ambang batas khusus bagi parpol peserta pemilu yang tidak punya kursi di parlemen untuk bisa ikut di dalam pencalonan presiden.


Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyoroti judicial review yang diajukan oleh Titi Anggraini ini. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) itu menilai langkah Titi dan sejumlah aktivis lainnya memiliki peluang besar untuk dikabulkan MK.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait JR ini bisa berdampak pada mudahnya kompetisi menuju Pilpres 2029," kata Mardani lewat akun X miliknya, Senin 30 Desember 2024.

Judicial review ini dianggap dapat mempermudah proses pencalonan capres dan cawapres sekaligus mengurangi dominasi koalisi besar. Dampaknya, kompetisi politik menuju Pilpres 2029 diharapkan menjadi lebih terbuka dan inklusif.

"Menarik dicermati," tandas Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera.

Selama ini pencalonan presiden dan wapres dilaksanakan dengan menerapkan Pasal 222 UU Pemilu yaitu hanya dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara 25 persen suara sah secara nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.

MK dijadwalkan membacakan putusan uji materi ketentuan ambang batas pencalonan Presiden itu pada Kamis 2 Januari 2025.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya