Berita

Sembilan tersangka pemalak truk batu bara saat ditangkap di Polda Lampung/Ist

Nusantara

Sembilan Tersangka Pemalak Truk Batu Bara di Lampung Minta Penangguhan

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 04:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sembilan pekerja yang ditangkap Polda Lampung pada penggerebekan di Pos Monitoring Obara, Desa Kagungan, Abung Selatan, Lampung Utara pada Kamis 19 Desember 2024 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB ditetapkan tersangka dan menjalani penahanan.

Seorang yang diamankan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda bernama Anggara Mahardika (37), memiliki riwayat sakit jiwa yang dibuktikan dengan adanya kartu kuning sebagai kartu berobat dan manandakan dalam keadaan sakit jiwa

Sedangkan delapan lainnya, Suhaini (45), Rahmad (64), Hajri (25), Imran (58), Adenin (51), Peri (20), Sadad Kholil (26), dan Yunizar (56), diketahui merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.


Bahkan di antara mereka ada yang hanya tinggal bersama ibunya yang sudah berusia tujuh puluh tahunan. Sejak ditinggal anaknya karena ditangkap, kondisinya saat ini sakit-sakitan dan selalu menangis.

Untuk kondisi Anggara, yang memiliki riwayat rawat inap di Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa, Pesawaran dan riwayat inap di Rumah Sakit Ahmad Yani Metro, dengan diagnosa gangguan jiwa ini, seringkali kambuh dengan memukulkan benda yang ada di sekitarnya.

Atas nama Anggara ini tidak bisa telat minum obat penenang dan jenis obat jiwa lainnya, yang memang sudah diresepkan oleh pihak dokter ahli jiwa.

"Adik kami itu tidak cakap hukum, kenapa masih saja dilakukan penahanan hingga hari ini. Bukankah yang tidak cakap hukum tidak bisa dipidanakan, karenanya adik saya atas nama Anggara, untuk dikembalikan kepada pihak keluarga," ujar Feri Irawan, kakak kandung Anggara dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Minggu, 29 Desember 2024.

Terhadap persoalan ini, pihak keluarga lainnya meminta penangguhan penahanan yang sudah diterima oleh pihak Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung.

"Kami memintakan penangguhan penahanan dan melayangkan surat permohonan sejak tanggal 23 Desember 2024 lalu. Setiap pemohon atas nama keluarga, juga dibubuhi cap desa dan mengetahui kepala desa masing-masing. Sudah ada tanda terimanya dari pihak Dirkrimum," ujar Habiburrahman, pihak keluarga yang diamankan.

Sementara itu penasihat hukum (PH) kedelapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan keluarga atas nama Anggara, yang diamankan di Rumah Makan (RM) Obara, Gunawan Pharrikesit dan Panji Padang Ratu, menyampaikan harapan kebijakan pihak Polda Lampung untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahan para kliennya.

"Sejauh ini diketahui mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Yang mereka pahami pekerja itu adalah legal. Saat diamankan sedang tidak ada aktifitas regulasi monitoring di tempat penangkapan," jelas Gunawan.

Pihaknya juga sudah mengecek keabsahan legalitas pihak perusahaan yang mempercayakan mereka ditangkap. Tidak ada persoalan perihal legalitasnya.

PH lainnya, Panji Padang Ratu, menanyakan bagaimana dengan para cukong batu bara yang melakukan tambang hingga penerimanya di stockpile, sehingga truk-truk itu melintas di jalan raya Provinsi Lampung.

"Batu bara itu diangkut oleh truk yang bernaung di beberapa perusahaan jasa angkutan. Perusahaan memberikan tugas pada pihak dilapangan untuk melakukan monitoring. Pihak di lapangan yang mendapatkan surat tugas resmi inilah yang kemudian mempercayakan kepada delapan orang yang diamankan di lokasi regulasi monitoring RM Obara," ungkap Panji Padang Ratu, yang juga Sekjen Laskar Lampung tersebut.

Maka dari itu, ia berharap ada sinergitas antara pihak Polda Lampung dan PH untuk mentafsir apakah benar ada tindakan pemalakan dengan menerapkan pasal 368 sebagai sangkaannya.

"Marilah kita telaah persoalan dari tinjauan rasa keadilan dan kemanusiaan," ujarnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Empat Penjudi Sabung Ayam Nekat Terjun ke Sungai Usai Digerebek Polisi

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Maung Bandung dan Bajul Ijo Berbagi Poin di GBT

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:28

Umat Jangan Tergesa-gesa Simpulkan Pernyataan Menag soal Zakat

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:59

Try Sutrisno dan Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:34

Iran Geram Kepemilikan Senjata Nuklir Israel Tak Disoal Dunia Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:08

Aparat Sita Amunisi hingga Uang Tunai Usai Rebut Markas DPO KKB

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:47

DPR Tugasi Bahtra Banong Bereskan Kasus Penipuan Travel di Sultra

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:19

Wamen Ossy: Pemanfaatan AI Tunjang Pengelolaan Data Pertanahan

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:00

Klaim Trump Incar Ali Khamenei untuk Bantu Rakyat Iran Cuma Bualan

Selasa, 03 Maret 2026 | 00:43

Selengkapnya