Berita

Sembilan tersangka pemalak truk batu bara saat ditangkap di Polda Lampung/Ist

Nusantara

Sembilan Tersangka Pemalak Truk Batu Bara di Lampung Minta Penangguhan

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 04:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sembilan pekerja yang ditangkap Polda Lampung pada penggerebekan di Pos Monitoring Obara, Desa Kagungan, Abung Selatan, Lampung Utara pada Kamis 19 Desember 2024 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB ditetapkan tersangka dan menjalani penahanan.

Seorang yang diamankan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda bernama Anggara Mahardika (37), memiliki riwayat sakit jiwa yang dibuktikan dengan adanya kartu kuning sebagai kartu berobat dan manandakan dalam keadaan sakit jiwa

Sedangkan delapan lainnya, Suhaini (45), Rahmad (64), Hajri (25), Imran (58), Adenin (51), Peri (20), Sadad Kholil (26), dan Yunizar (56), diketahui merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.


Bahkan di antara mereka ada yang hanya tinggal bersama ibunya yang sudah berusia tujuh puluh tahunan. Sejak ditinggal anaknya karena ditangkap, kondisinya saat ini sakit-sakitan dan selalu menangis.

Untuk kondisi Anggara, yang memiliki riwayat rawat inap di Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa, Pesawaran dan riwayat inap di Rumah Sakit Ahmad Yani Metro, dengan diagnosa gangguan jiwa ini, seringkali kambuh dengan memukulkan benda yang ada di sekitarnya.

Atas nama Anggara ini tidak bisa telat minum obat penenang dan jenis obat jiwa lainnya, yang memang sudah diresepkan oleh pihak dokter ahli jiwa.

"Adik kami itu tidak cakap hukum, kenapa masih saja dilakukan penahanan hingga hari ini. Bukankah yang tidak cakap hukum tidak bisa dipidanakan, karenanya adik saya atas nama Anggara, untuk dikembalikan kepada pihak keluarga," ujar Feri Irawan, kakak kandung Anggara dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Minggu, 29 Desember 2024.

Terhadap persoalan ini, pihak keluarga lainnya meminta penangguhan penahanan yang sudah diterima oleh pihak Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung.

"Kami memintakan penangguhan penahanan dan melayangkan surat permohonan sejak tanggal 23 Desember 2024 lalu. Setiap pemohon atas nama keluarga, juga dibubuhi cap desa dan mengetahui kepala desa masing-masing. Sudah ada tanda terimanya dari pihak Dirkrimum," ujar Habiburrahman, pihak keluarga yang diamankan.

Sementara itu penasihat hukum (PH) kedelapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan keluarga atas nama Anggara, yang diamankan di Rumah Makan (RM) Obara, Gunawan Pharrikesit dan Panji Padang Ratu, menyampaikan harapan kebijakan pihak Polda Lampung untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahan para kliennya.

"Sejauh ini diketahui mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Yang mereka pahami pekerja itu adalah legal. Saat diamankan sedang tidak ada aktifitas regulasi monitoring di tempat penangkapan," jelas Gunawan.

Pihaknya juga sudah mengecek keabsahan legalitas pihak perusahaan yang mempercayakan mereka ditangkap. Tidak ada persoalan perihal legalitasnya.

PH lainnya, Panji Padang Ratu, menanyakan bagaimana dengan para cukong batu bara yang melakukan tambang hingga penerimanya di stockpile, sehingga truk-truk itu melintas di jalan raya Provinsi Lampung.

"Batu bara itu diangkut oleh truk yang bernaung di beberapa perusahaan jasa angkutan. Perusahaan memberikan tugas pada pihak dilapangan untuk melakukan monitoring. Pihak di lapangan yang mendapatkan surat tugas resmi inilah yang kemudian mempercayakan kepada delapan orang yang diamankan di lokasi regulasi monitoring RM Obara," ungkap Panji Padang Ratu, yang juga Sekjen Laskar Lampung tersebut.

Maka dari itu, ia berharap ada sinergitas antara pihak Polda Lampung dan PH untuk mentafsir apakah benar ada tindakan pemalakan dengan menerapkan pasal 368 sebagai sangkaannya.

"Marilah kita telaah persoalan dari tinjauan rasa keadilan dan kemanusiaan," ujarnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya