Berita

Sembilan tersangka pemalak truk batu bara saat ditangkap di Polda Lampung/Ist

Nusantara

Sembilan Tersangka Pemalak Truk Batu Bara di Lampung Minta Penangguhan

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 04:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sembilan pekerja yang ditangkap Polda Lampung pada penggerebekan di Pos Monitoring Obara, Desa Kagungan, Abung Selatan, Lampung Utara pada Kamis 19 Desember 2024 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB ditetapkan tersangka dan menjalani penahanan.

Seorang yang diamankan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda bernama Anggara Mahardika (37), memiliki riwayat sakit jiwa yang dibuktikan dengan adanya kartu kuning sebagai kartu berobat dan manandakan dalam keadaan sakit jiwa

Sedangkan delapan lainnya, Suhaini (45), Rahmad (64), Hajri (25), Imran (58), Adenin (51), Peri (20), Sadad Kholil (26), dan Yunizar (56), diketahui merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.


Bahkan di antara mereka ada yang hanya tinggal bersama ibunya yang sudah berusia tujuh puluh tahunan. Sejak ditinggal anaknya karena ditangkap, kondisinya saat ini sakit-sakitan dan selalu menangis.

Untuk kondisi Anggara, yang memiliki riwayat rawat inap di Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa, Pesawaran dan riwayat inap di Rumah Sakit Ahmad Yani Metro, dengan diagnosa gangguan jiwa ini, seringkali kambuh dengan memukulkan benda yang ada di sekitarnya.

Atas nama Anggara ini tidak bisa telat minum obat penenang dan jenis obat jiwa lainnya, yang memang sudah diresepkan oleh pihak dokter ahli jiwa.

"Adik kami itu tidak cakap hukum, kenapa masih saja dilakukan penahanan hingga hari ini. Bukankah yang tidak cakap hukum tidak bisa dipidanakan, karenanya adik saya atas nama Anggara, untuk dikembalikan kepada pihak keluarga," ujar Feri Irawan, kakak kandung Anggara dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Minggu, 29 Desember 2024.

Terhadap persoalan ini, pihak keluarga lainnya meminta penangguhan penahanan yang sudah diterima oleh pihak Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung.

"Kami memintakan penangguhan penahanan dan melayangkan surat permohonan sejak tanggal 23 Desember 2024 lalu. Setiap pemohon atas nama keluarga, juga dibubuhi cap desa dan mengetahui kepala desa masing-masing. Sudah ada tanda terimanya dari pihak Dirkrimum," ujar Habiburrahman, pihak keluarga yang diamankan.

Sementara itu penasihat hukum (PH) kedelapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan keluarga atas nama Anggara, yang diamankan di Rumah Makan (RM) Obara, Gunawan Pharrikesit dan Panji Padang Ratu, menyampaikan harapan kebijakan pihak Polda Lampung untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahan para kliennya.

"Sejauh ini diketahui mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Yang mereka pahami pekerja itu adalah legal. Saat diamankan sedang tidak ada aktifitas regulasi monitoring di tempat penangkapan," jelas Gunawan.

Pihaknya juga sudah mengecek keabsahan legalitas pihak perusahaan yang mempercayakan mereka ditangkap. Tidak ada persoalan perihal legalitasnya.

PH lainnya, Panji Padang Ratu, menanyakan bagaimana dengan para cukong batu bara yang melakukan tambang hingga penerimanya di stockpile, sehingga truk-truk itu melintas di jalan raya Provinsi Lampung.

"Batu bara itu diangkut oleh truk yang bernaung di beberapa perusahaan jasa angkutan. Perusahaan memberikan tugas pada pihak dilapangan untuk melakukan monitoring. Pihak di lapangan yang mendapatkan surat tugas resmi inilah yang kemudian mempercayakan kepada delapan orang yang diamankan di lokasi regulasi monitoring RM Obara," ungkap Panji Padang Ratu, yang juga Sekjen Laskar Lampung tersebut.

Maka dari itu, ia berharap ada sinergitas antara pihak Polda Lampung dan PH untuk mentafsir apakah benar ada tindakan pemalakan dengan menerapkan pasal 368 sebagai sangkaannya.

"Marilah kita telaah persoalan dari tinjauan rasa keadilan dan kemanusiaan," ujarnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya