Berita

Sembilan tersangka pemalak truk batu bara saat ditangkap di Polda Lampung/Ist

Nusantara

Sembilan Tersangka Pemalak Truk Batu Bara di Lampung Minta Penangguhan

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 04:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sembilan pekerja yang ditangkap Polda Lampung pada penggerebekan di Pos Monitoring Obara, Desa Kagungan, Abung Selatan, Lampung Utara pada Kamis 19 Desember 2024 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB ditetapkan tersangka dan menjalani penahanan.

Seorang yang diamankan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda bernama Anggara Mahardika (37), memiliki riwayat sakit jiwa yang dibuktikan dengan adanya kartu kuning sebagai kartu berobat dan manandakan dalam keadaan sakit jiwa

Sedangkan delapan lainnya, Suhaini (45), Rahmad (64), Hajri (25), Imran (58), Adenin (51), Peri (20), Sadad Kholil (26), dan Yunizar (56), diketahui merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.


Bahkan di antara mereka ada yang hanya tinggal bersama ibunya yang sudah berusia tujuh puluh tahunan. Sejak ditinggal anaknya karena ditangkap, kondisinya saat ini sakit-sakitan dan selalu menangis.

Untuk kondisi Anggara, yang memiliki riwayat rawat inap di Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa, Pesawaran dan riwayat inap di Rumah Sakit Ahmad Yani Metro, dengan diagnosa gangguan jiwa ini, seringkali kambuh dengan memukulkan benda yang ada di sekitarnya.

Atas nama Anggara ini tidak bisa telat minum obat penenang dan jenis obat jiwa lainnya, yang memang sudah diresepkan oleh pihak dokter ahli jiwa.

"Adik kami itu tidak cakap hukum, kenapa masih saja dilakukan penahanan hingga hari ini. Bukankah yang tidak cakap hukum tidak bisa dipidanakan, karenanya adik saya atas nama Anggara, untuk dikembalikan kepada pihak keluarga," ujar Feri Irawan, kakak kandung Anggara dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Minggu, 29 Desember 2024.

Terhadap persoalan ini, pihak keluarga lainnya meminta penangguhan penahanan yang sudah diterima oleh pihak Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung.

"Kami memintakan penangguhan penahanan dan melayangkan surat permohonan sejak tanggal 23 Desember 2024 lalu. Setiap pemohon atas nama keluarga, juga dibubuhi cap desa dan mengetahui kepala desa masing-masing. Sudah ada tanda terimanya dari pihak Dirkrimum," ujar Habiburrahman, pihak keluarga yang diamankan.

Sementara itu penasihat hukum (PH) kedelapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan keluarga atas nama Anggara, yang diamankan di Rumah Makan (RM) Obara, Gunawan Pharrikesit dan Panji Padang Ratu, menyampaikan harapan kebijakan pihak Polda Lampung untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahan para kliennya.

"Sejauh ini diketahui mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Yang mereka pahami pekerja itu adalah legal. Saat diamankan sedang tidak ada aktifitas regulasi monitoring di tempat penangkapan," jelas Gunawan.

Pihaknya juga sudah mengecek keabsahan legalitas pihak perusahaan yang mempercayakan mereka ditangkap. Tidak ada persoalan perihal legalitasnya.

PH lainnya, Panji Padang Ratu, menanyakan bagaimana dengan para cukong batu bara yang melakukan tambang hingga penerimanya di stockpile, sehingga truk-truk itu melintas di jalan raya Provinsi Lampung.

"Batu bara itu diangkut oleh truk yang bernaung di beberapa perusahaan jasa angkutan. Perusahaan memberikan tugas pada pihak dilapangan untuk melakukan monitoring. Pihak di lapangan yang mendapatkan surat tugas resmi inilah yang kemudian mempercayakan kepada delapan orang yang diamankan di lokasi regulasi monitoring RM Obara," ungkap Panji Padang Ratu, yang juga Sekjen Laskar Lampung tersebut.

Maka dari itu, ia berharap ada sinergitas antara pihak Polda Lampung dan PH untuk mentafsir apakah benar ada tindakan pemalakan dengan menerapkan pasal 368 sebagai sangkaannya.

"Marilah kita telaah persoalan dari tinjauan rasa keadilan dan kemanusiaan," ujarnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya