Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Bukan Perusahaan, Sangat Janggal BI dan OJK Punya Dana CSR

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 03:46 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kasus penyimpangan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan/TJSL (Corporate Social Responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  yang mencuat oleh adanya bukti yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah sesuatu yang aneh. 

Pasalnya, baik BI maupun OJK tidak memiliki dasar aturan atau kewajiban menyalurkan TJSL atau CSR tersebut. 

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori menilai ketika kedua lembaga ini memiliki CSR, sudah pasti akan membuka celah korupsi yang amat besar.


“BI merupakan bank sentral negara dan OJK merupakan lembaga pengawas bagi jasa keuangan (perbankan dan non perbankan) bukanlah sebuah entitas badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), jadi tidak ada kewajiban menyalurkan CSR,” kata Defiyan kepada wartawan, Minggu, 29 Desember 2024. 

Menurut dia, hanya badan hukum PT yang dikenakan kewajiban mengeluarkan dana TJSL/CSR sebesar 3 persen dari labanya. 

“Lalu apa ada aturan BI dan OJK salurkan CSR? Ketiadaan aturan yang mewajibkan kedua lembaga tersebut untuk menyalurkan dana CSR itulah berpotensi terjadinya penyimpangan dana,” tegasnya. 

Lanjut dia, kewajiban penyaluran dana CSR ini hanya berlaku pada organisasi perusahaan yang mencari keuntungan atau laba (profit) dan adanya imbal balik (trade off) terhadap lingkungan sekitar lokasi operasinya di Indonesia. 

Dengan latar belakang itu, maka BI dan OJK bukanlah perusahaan atau korporasi yang dibebankan untuk melakukan penyaluran dana CSR. Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) keduanya terutama masing-masing berada dalam bidang ekonomi dan moneter yang harus melakukan stabilisasi ekonomi dan moneter serta pengawasan lembaga keuangan. 

BI dalam menjalankan tupoksinya harus mengacu pada UU No.23/1999 dan perubahannya melalui UU No.3/2004 dan OJK segala tupoksinya diatur oleh UU No. 21/2011. Sedangkan, ketentuan CSR diatur oleh UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang TJSL. 

“Lalu, pertanyaannya apakah BI dan OJK lembaga yang menghasilkan keuntungan atau laba dan jika tak ada UU yang mewajibkan penyaluran dana CSR dari mana sumber dana CSR tersebut? Dalam kasus BI, jelas sumbernya uangnya adalah kas bank sentral ini yang punya kewenangan atas uang dan jumlah uang beredar serta devisa negara dalam jumlah ribuan triliun,” tegasnya lagi, 

Sambung Defiyan, adanya dugaan korupsi masuk ke kantong pribadi jajaran Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua OJK Mahendra Siregar serta politisi Senayan tentunya harus diusut tuntas 

“Artinya, jika para pejabat BI dan OJK menyalurkan dana TJSL/CSR dengan aturan yang dibuat lembaga itu sendiri, maka jelas tindakan kerusakan moral (moral hazard) yang luar biasa dan patut KPK dan aparat hukum lainnya menelisik sejak kapan kasus ini mulai terjadi supaya penegakan hukum berkeadilan,” tandas Defiyan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya