Berita

Kolase Harvey Moeis dan Rafael Alun Trisambodo/RMOL

Hukum

Berikut Perbandingan Kasus dan Vonis Harvey Moeis dengan Rafael Alun

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 01:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Vonis ringan terhadap terdakwa kasus tata niaga komoditas timah Harvey Moeis yang hanya 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar, begitu menyayat hati publik.

Suami dari aktris Sandra Dewi itu telah dianggap merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Alhasil Hakim Eko Aryanto yang melakukan vonis Harvey di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) langsung menjadi bulan-bulanan publik.

"Dengan kerugian ekologis atau lingkungan yang sangat besar, Kejaksaan Agung mungkin ingin mengoptimalkan penegakan hukum terhadap koruptor. Namun hakim yang menyidangkan perkara ini sepertinya kurang mendalami secara komprehensif," kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi dalam keterangannya, Minggu 29 Desember 2024.


Haidar menilai, seiring dengan meningkatnya kerugian negara karena perhitungan kerugian ekologis atau lingkungan, maka ekspektasi publik terhadap hukuman bagi koruptor juga semakin tinggi. 

“Ketika ekspektasi tinggi bertemu dengan kenyataan yang sebaliknya, di situlah ada kekecewaan yang menimbulkan gejolak di masyarakat,” tegasnya.

"Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak akan begitu berarti jika tidak ada harmonisasi dengan Mahkamah Agung. Bagaimanapun, Kejaksaan Agung hanya terbatas pada menuntut, Mahkamah Agung lah yang menentukan vonis," jelas Haidar.

Lain pula dengan terdakwa KPK yakni pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang divonis Hakim Tipidkor 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024.

Jika dilihat dari kasusnya, Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp10 miliar lewat PT ARME. Dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut menyamarkan hasil korupsinya. Ia pun sempat melawan putusan tingkat pertama hingga melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, banding itu kemudian ditolak majelis hakim.

Berkaca dari dua kasus tersebut tentu sangat ironi dengan wajah pengadilan kita. Harvey Moeis yang merugikan negara Rp300 triliun hanya divonis 6,5 tahun, sementara Rafael Alun Trisambodo yang hanya menerima gratifikasi Rp10 miliar divonis selama 14 tahun.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Bahlil Maju Caleg di Pemilu 2029, Bukan Cawapres Prabowo

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Temui Presiden Prabowo, Dubes Pakistan Siap Dukung Keketuaan Indonesia di D8

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Rusia Pastikan Tak Hadiri Forum Perdana Board of Peace di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:06

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Mantan Pendukung Setia Jokowi Manuver Bela Roy Suryo Cs

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:58

Buntut Diperiksa Kejagung, Dua Kajari Sumut Dicopot

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:57

5 Rekomendasi Drama China untuk Temani Liburan Imlek 2026

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:47

Integrasi Program Nasional Jadi Kunci Strategi Prabowo Lawan Kemiskinan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:44

Posisi Seskab Teddy Strategis Pastikan Arahan Presiden Prabowo Bisa Berjalan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:41

Polri Ungkap Alasan Kembali Periksa Jokowi

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:39

Selengkapnya