Berita

Kolase Harvey Moeis dan Rafael Alun Trisambodo/RMOL

Hukum

Berikut Perbandingan Kasus dan Vonis Harvey Moeis dengan Rafael Alun

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 01:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Vonis ringan terhadap terdakwa kasus tata niaga komoditas timah Harvey Moeis yang hanya 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar, begitu menyayat hati publik.

Suami dari aktris Sandra Dewi itu telah dianggap merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Alhasil Hakim Eko Aryanto yang melakukan vonis Harvey di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) langsung menjadi bulan-bulanan publik.

"Dengan kerugian ekologis atau lingkungan yang sangat besar, Kejaksaan Agung mungkin ingin mengoptimalkan penegakan hukum terhadap koruptor. Namun hakim yang menyidangkan perkara ini sepertinya kurang mendalami secara komprehensif," kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi dalam keterangannya, Minggu 29 Desember 2024.


Haidar menilai, seiring dengan meningkatnya kerugian negara karena perhitungan kerugian ekologis atau lingkungan, maka ekspektasi publik terhadap hukuman bagi koruptor juga semakin tinggi. 

“Ketika ekspektasi tinggi bertemu dengan kenyataan yang sebaliknya, di situlah ada kekecewaan yang menimbulkan gejolak di masyarakat,” tegasnya.

"Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak akan begitu berarti jika tidak ada harmonisasi dengan Mahkamah Agung. Bagaimanapun, Kejaksaan Agung hanya terbatas pada menuntut, Mahkamah Agung lah yang menentukan vonis," jelas Haidar.

Lain pula dengan terdakwa KPK yakni pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang divonis Hakim Tipidkor 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024.

Jika dilihat dari kasusnya, Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp10 miliar lewat PT ARME. Dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut menyamarkan hasil korupsinya. Ia pun sempat melawan putusan tingkat pertama hingga melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, banding itu kemudian ditolak majelis hakim.

Berkaca dari dua kasus tersebut tentu sangat ironi dengan wajah pengadilan kita. Harvey Moeis yang merugikan negara Rp300 triliun hanya divonis 6,5 tahun, sementara Rafael Alun Trisambodo yang hanya menerima gratifikasi Rp10 miliar divonis selama 14 tahun.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya