Berita

Kolase Harvey Moeis dan Rafael Alun Trisambodo/RMOL

Hukum

Berikut Perbandingan Kasus dan Vonis Harvey Moeis dengan Rafael Alun

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 01:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Vonis ringan terhadap terdakwa kasus tata niaga komoditas timah Harvey Moeis yang hanya 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar, begitu menyayat hati publik.

Suami dari aktris Sandra Dewi itu telah dianggap merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Alhasil Hakim Eko Aryanto yang melakukan vonis Harvey di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) langsung menjadi bulan-bulanan publik.

"Dengan kerugian ekologis atau lingkungan yang sangat besar, Kejaksaan Agung mungkin ingin mengoptimalkan penegakan hukum terhadap koruptor. Namun hakim yang menyidangkan perkara ini sepertinya kurang mendalami secara komprehensif," kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi dalam keterangannya, Minggu 29 Desember 2024.


Haidar menilai, seiring dengan meningkatnya kerugian negara karena perhitungan kerugian ekologis atau lingkungan, maka ekspektasi publik terhadap hukuman bagi koruptor juga semakin tinggi. 

“Ketika ekspektasi tinggi bertemu dengan kenyataan yang sebaliknya, di situlah ada kekecewaan yang menimbulkan gejolak di masyarakat,” tegasnya.

"Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak akan begitu berarti jika tidak ada harmonisasi dengan Mahkamah Agung. Bagaimanapun, Kejaksaan Agung hanya terbatas pada menuntut, Mahkamah Agung lah yang menentukan vonis," jelas Haidar.

Lain pula dengan terdakwa KPK yakni pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang divonis Hakim Tipidkor 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024.

Jika dilihat dari kasusnya, Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp10 miliar lewat PT ARME. Dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut menyamarkan hasil korupsinya. Ia pun sempat melawan putusan tingkat pertama hingga melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, banding itu kemudian ditolak majelis hakim.

Berkaca dari dua kasus tersebut tentu sangat ironi dengan wajah pengadilan kita. Harvey Moeis yang merugikan negara Rp300 triliun hanya divonis 6,5 tahun, sementara Rafael Alun Trisambodo yang hanya menerima gratifikasi Rp10 miliar divonis selama 14 tahun.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya