Berita

Kolase Harvey Moeis dan Rafael Alun Trisambodo/RMOL

Hukum

Berikut Perbandingan Kasus dan Vonis Harvey Moeis dengan Rafael Alun

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 01:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Vonis ringan terhadap terdakwa kasus tata niaga komoditas timah Harvey Moeis yang hanya 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar, begitu menyayat hati publik.

Suami dari aktris Sandra Dewi itu telah dianggap merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Alhasil Hakim Eko Aryanto yang melakukan vonis Harvey di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) langsung menjadi bulan-bulanan publik.

"Dengan kerugian ekologis atau lingkungan yang sangat besar, Kejaksaan Agung mungkin ingin mengoptimalkan penegakan hukum terhadap koruptor. Namun hakim yang menyidangkan perkara ini sepertinya kurang mendalami secara komprehensif," kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi dalam keterangannya, Minggu 29 Desember 2024.


Haidar menilai, seiring dengan meningkatnya kerugian negara karena perhitungan kerugian ekologis atau lingkungan, maka ekspektasi publik terhadap hukuman bagi koruptor juga semakin tinggi. 

“Ketika ekspektasi tinggi bertemu dengan kenyataan yang sebaliknya, di situlah ada kekecewaan yang menimbulkan gejolak di masyarakat,” tegasnya.

"Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak akan begitu berarti jika tidak ada harmonisasi dengan Mahkamah Agung. Bagaimanapun, Kejaksaan Agung hanya terbatas pada menuntut, Mahkamah Agung lah yang menentukan vonis," jelas Haidar.

Lain pula dengan terdakwa KPK yakni pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang divonis Hakim Tipidkor 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024.

Jika dilihat dari kasusnya, Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp10 miliar lewat PT ARME. Dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut menyamarkan hasil korupsinya. Ia pun sempat melawan putusan tingkat pertama hingga melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, banding itu kemudian ditolak majelis hakim.

Berkaca dari dua kasus tersebut tentu sangat ironi dengan wajah pengadilan kita. Harvey Moeis yang merugikan negara Rp300 triliun hanya divonis 6,5 tahun, sementara Rafael Alun Trisambodo yang hanya menerima gratifikasi Rp10 miliar divonis selama 14 tahun.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya