Berita

Harvey Moeis dan Sandra Dewi/Ist

Nusantara

Harvey Moeis dan Istri Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III, Ini Penjelasan Pemprov DKI

MINGGU, 29 DESEMBER 2024 | 22:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Kepesertaan JKN ini tanpa memandang status sosial ekonomi seseorang, melainkan pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari Pemerintah Pusat. 

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati, menanggapi perbincangan di media sosial terkait status kepesertaan JKN atas nama artis Sandra Dewi dan suaminya Harvey Moeis yang kini ditahan lantaran terlibat korupsi timah yang disebut merugikan negara hingga Rp300 triliun.


Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan. 

Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” terang Ani, di Jakarta, pada Minggu 29 Desember 2024.

Kemudian, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. 

Harvey Moeis dan Sandra Dewi diketahui terdaftar di layanan BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) status aktif untuk kelas 3. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. 

Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Langkah yang dilakukan antara lain integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.

Penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah) dan kampanye "Mandiri itu Keren" untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya.

"Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran," tutup Ani.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya